Sumbawa, infoaktualnews.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa akan mendampingi tim dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk meninjau langsung lokasi dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, S.Pi., M.T., mengatakan bahwa persoalan tersebut telah diinformasikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tim pengawas dijadwalkan berangkat dari Mataram pada Selasa malam (20/10/2026).
“Informasi yang kami terima dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, malam ini tim Polsus dan pengawas perikanan provinsi akan berangkat dari Mataram untuk meninjau langsung ke lokasi. Tentunya, mereka juga akan didampingi oleh pihak kami dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (20/10).
Selain peninjauan lapangan, pihaknya berencana mengundang pelaku usaha tambak udang dalam waktu dekat untuk memberikan penegasan mengenai pentingnya menjalankan aktivitas budidaya secara ramah lingkungan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pencemaran yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat setempat.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan mengundang pelaku usaha untuk kita beri penegasan agar melakukan aktivitas budidaya dengan cara ramah lingkungan agar tidak terjadi pencemaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat setempat,” katanya.
Dayat menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa terbuka terhadap pelaku usaha budidaya udang. Namun, keterbukaan terhadap investasi harus disertai komitmen menjaga kelestarian lingkungan perairan laut.
“Kita Pemerintah Kabupaten Sumbawa ini welcome terhadap pelaku usaha budidaya udang, namun kepastian menjaga lingkungan perairan laut menjadi perhatian serius dan tidak ada kompromi, karena memang keberlanjutan sumber daya perairan menjadi hal utama sehingga biota laut tetap lestari,” tegasnya.
Terkait kewenangan pengawasan, Rahmat menjelaskan bahwa pengelolaan dan pengawasan perairan laut dalam rentang 0–12 mil laut merupakan kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pengelolaan dan pengawasan perairan laut 0–12 mil laut menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun kami selaku OPD teknis tetap juga proaktif melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha, tetapi tidak bisa melakukan penindakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, imbauan untuk menjalankan budidaya secara ramah lingkungan tidak hanya ditujukan kepada pengusaha tambak udang di Kecamatan Labangka, tetapi juga kepada seluruh pelaku usaha budidaya udang. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan lingkungan perairan.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi perlu memperhatikan juga etika lingkungan dan tentunya setiap persoalan yang terjadi kita tetap akan melakukan koordinasi dengan Pemprov, dalam hal ini dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” ujarnya.
Pada akhir keterangannya, Dayat menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi mengenai aktivitas budidaya udang yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan perairan laut. Ia menegaskan bahwa partisipasi masyarakat penting untuk mendukung pengawasan dan menjaga keberlanjutan sumber daya perairan.
“Kita harus sama-sama menjaga sumber daya yang kita miliki, dan tentunya setiap informasi yang kami terima akan kami tindak dengan cepat,” pungkasnya. (IA*)
Terkait Tambak Udang di Labangka, Dislutkan Sumbawa Siap Tindak Tegas











