InfoaktualNews.com, Jatim – Gubernur Jawa timur Khofifah menyampaikan Kepada seluruh perusahaan di Jawa Timur saya minta untuk tetap membayarkan THR Keagamaan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Mohon untuk tidak menjadikan Covid-19 sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban yang diamanatkan undang-undang.
Jika memang ada kendala keuangan, silahkan berdialog dengan pekerja/buruh untuk mencari solusi terbaik.
Syaratnya, transparansi keuangan internal perusahaan. Apakah akan diberikan bertahap atau ditunda, semua harus sesuai kesepakatan bersama.
Apabila terjadi masalah, silahkan perusahaan/pekerja/buruh mengadukan ke Posko Pengaduan THR Pemprov Jawa Timur.
Kita duduk bareng-bareng, kita selesaikan seluruh persoalan dengan kepala dingin, dan kita turunkan ego masing-masing ditengah situasi darurat ini. pungkasnya. (IAN-D)