InfoaktualNews.com, JAKARTA – Senator Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI membidangi hukum, polirik, dan pemerintahan menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran bantuan terhadap masyarakat di daerahnya.
Fachrul Razi menilai apabila pemerintah kabupaten Bireuen terkesan carut marut penyaluran bantuan di Bireuen, Pemkab bisa terkena pelanggaran hukum. Menurutnya di Bireueun terdapat 120 ribu jiwa lebih warga miskin tersebar di 17 kecamatan seluruh Bireuen perlu gerak cepat untuk mendapatkan bantuan pangan dampak virus corona atau Covid-19 dari Pemkab Bireuen. “Adanya bantuan Covid-19 yang diduga terimbun di gudang Dinsos Bireuen, ini dapat dikategorikan pelanggaran berat bagi pemkab setempat maupun oknum birokrat yang bertanggung jawab,” tegas Fachrul Razi
Menurut data yang diterima Fachrul Razi, Pemkab Bireuen saat ini juga belum memiliki rincian dana yang belum jelas dalam penanganan Covid-19. “Penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bireuen menganggarkan dana Rp 36 miliar lebih, bahkan pemerintah bireuen masih belum memiliki perincian yang jelas,” tegasnya
“Jika rincian anggaran bantuan itu belum jelas, ditambah adanya penimbunan bantuan serta adanya pencoretan nama warga atau pembatalan nama warga sebagai penerima bantuan, ini menunjukkan pemerintah bireuen tidak memiliki data yang valid. Bahkan Dinas Sosial mencoret warga yang dianggap berkemampuan dari daftar penerima bantuan sembako dampak covid-19, ini menunjukkan carut marut data dan carut marut penanganan,” jelasnya.
Menurut Fachrul Razi, Polisi dapat memproses secara hukum oknum yang dengan sengaja melakukan penimbunan bantuan. Secara etika, oknum birokrat harus diproses hukum dan dapat dimutasi, “tidak cukup dengan sanksi administrasi saja,” jelas Fachrul.
Fachrul Razi mengingatkan adanya maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Secara garis besar, polisi bertugas mencegah terjadinya penimbun bahan pokok. Kapolri juga meminta masyarakat dan oknun pemerintah tak menimbun bahan pokok. Mereka akan dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Ancaman hukumannya adalah satu tahun empat bulan penjara.
Hukuman pidana bagi masyarakat maupun korporasi yang dengan sengaja menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat selama pandemi Covid-19. Hal itu tertuang pada telegram bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tertanggal 4 April 2020. Mereka yang memainkan harga atau menimbun bahan pokok disangkakan Pasal 29 dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU lain yang terkait. Sementara, oknum yang menghambat jalur distribusi pangan dikenakan Pasal 107 huruf f UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara. “Masyarakat saja berat mendapat hukuman, apalagi kalau tindakan penimbunan dengan sengaja dilakukan oleh oknum aparat pemerintah,” tutup Fachrul Razi. (IAN-Dima)