InfoaktualNews.com, Mataram – Sidang ke 12 kasus dugaan korupsi Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa dengan terdakwa MF dan JS digelar hari Selasa tadi, 19 Mei 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Pada kesempatan kali ini, Persidangan yang mempertemukan antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa selaku Penuntut Umum dengan masing-masing Kuasa Hukum Terdakwa yang dipimpin oleh 3 (tiga) Majelis Hakim di antaranya Sri Sulastri, SH., MH selaku Hakim Ketua dan Fathur Rauzi, SH., MH dan Abadi, SH selaku Hakim Anggota.
Tampak persidangan pun kian berjalan lancar, aman dan tertib. diketahui, bahwa agenda persidangan tersebut yakni mendengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Terdakwa MF yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Profesor Gatot Dwi Hendro Wibowo.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa MF, Febriyan Anindita, SH., saat dikonfirmasi media ini, selasa (19/5) mengatakan, bahwa terkait dengan kehadiran guru besar Hukum Unram pada sidang saat ini, tentu pastinya, kami perlu menghadirkan Ahli di bidang Administrasi Negara?
Menurut Febry sapaan akrab advokad muda yang low profile tersebut, bahwa kehadiran Profesor Gatot Dwi Hendro Wibowo sebagai Ahli, tentu ingin kami dengarkan pendapat hukumnya, pandangan hukumnya atau pokok-pokok pikirannya sesuai dengan keahlian yang dimiliki yang dalam hal ini berbicara mengenai kebijakan yang dilakukan atau yang dikeluarkan oleh seorang Pejabat Tata Usaha Negara yang ada kaitannya dengan tugas serta tanggung jawab terhadap seorang yang berkapasitas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). tegasnya.
Selain itu, Febry kembali menegaskan bahwa pokok pikiran beliau sebagai Ahli yang khususnya berbicara mengenai tahapan-tahapan administrasi seorang pejabat adalah suatu hal yang sangat penting untuk kami dengarkan bersama di dalam persidangan ini. ungkapnya.
Oleh Karena itu, tujuan daripada itu semua yakni setidaknya dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor apakah tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa MF selaku PPK merupakan tindak pidana atau kesalahan administratif dan apakah persoalan ini merupakan kewenangan atau rana Pengadilan Tipikor atau tidak. Pungkasnya (IAN-1)