InfoaktualNews.com, Dompu –
Tim Resmob Res. Dompu bersama Anggota Intel Mob Kompi C Pelopor melakukan penangkapan terhadap pelaku Judi Togel Online yang bertempat di Dsn. Pajo permain, Ds. Lepadi, Kec. Pajo, Kab. Dompu. Kamis, (28/5).
Berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/229/V/2020/NTB/Res.Dompu, Tanggal 27 Mei 2020 dengan pelaku berinisial SP(52) asal Paju Permain Ds. Lepadi, Kec. Pajo. Kab. Dompu, pelaku diamankan bersama barang buktinya berupa 11 Lembar Uang pecahan Rp. 50.000,-, 2 ( Dua ) Lembar Uang Pecahan Rp. 5.000,-, 1 ( Satu ) Unit Hp Merek HUAWEI dengan warnah hitam, 1( Satu ) Unit Hp NOKIA dengan Warah Biru, 3 ( Tiga ) Buah Buku tulis, 13 ( Tiga belas ) lembar slip transferan.
Dalam menjalankan aksinya Pelaku sekaligus Bandar Judi Togel melakukan permainan judi togel dengan cara menerima Pembelian Nomor Togel tersebut di rekap dan dimasukan didalam Akun Online atas nama DEDE02 Milik Pelaku sendiri , dengan mendapatkan keuntungan dan Persentase dari Nomor togel yang dipasang oleh Pelaku dalam Akun Online tersebut.
Setelah Nomor-Nomor Togel yang di beli oleh para pemain oleh bandar di rekapan kemudian Nomor tersebut dikirim ke bosnya lewat imel via wa secara online selanjutnya tinggal menunggu pengumuman pemenangnya pada Pukul 12.00 Wita
Tim operasional mendatangi rumah terduga Pelaku sekaligus bandar untuk melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap Pelaku disaat pelaku sedang bermain judi Togel Online di Dsn. Paju Permain, Ds. Lepadi, Kec. Pajo, Kab. Dompu. Saat ini Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Dompu guna pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut. tutupnya (IAN-1)