Wacana Merger Sekolah Kembali Bergulir, Dayat: Komisi IV DPRD Sumbawa Dorong Penataan Berbasis Kondisi Riil

SUMBAWA, infoaktualnews.com – Wacana penggabungan atau merger sejumlah satuan pendidikan kembali bergulir di Kabupaten Sumbawa. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan satuan pendidikan agar keberadaan sekolah di daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, sekaligus mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Merger sekolah pada prinsipnya merupakan langkah penataan yang dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, mulai dari jumlah peserta didik, ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana, hingga efektivitas penyelenggaraan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.

Menanggapi wacana tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Syamsul Hidayat, SE., M.Si., menyatakan dukungannya terhadap setiap langkah pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sumbawa.

Namun demikian, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang akrab disapa Dayat tersebut menegaskan, kebijakan merger tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, Dikbud Sumbawa perlu melakukan kajian secara menyeluruh dengan melihat kondisi nyata setiap sekolah di lapangan.

“Intinya, kami dukung hal-hal baik untuk pendidikan di Kabupaten Sumbawa. Dikbud juga harus mengkaji secara detail dengan melihat kondisi real di lapangan,” ujar Dayat.

Ia menjelaskan, salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dalam penataan sekolah adalah ketimpangan jumlah peserta didik antarsatuan pendidikan. Di satu sisi terdapat sekolah yang jumlah siswanya relatif sedikit, sementara di sisi lain terdapat sekolah yang mengalami jumlah peserta didik cukup banyak.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan secara lebih proporsional. Dengan adanya penataan yang tepat, distribusi peserta didik diharapkan dapat lebih merata dan keberadaan sekolah dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Merger ini salah satu tujuannya agar tidak terjadi sekolah yang siswanya terlalu sedikit sementara ada sekolah lain yang siswanya banyak. Sehingga sebaran siswa bisa lebih merata,” jelasnya.

Meski mendukung gagasan tersebut, ungkap Dayat, mengingatkan agar pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi jumlah siswa. Faktor geografis, akses masyarakat terhadap sekolah, kondisi sosial masyarakat, ketersediaan guru, sarana dan prasarana, serta karakteristik wilayah juga harus menjadi bagian dari pertimbangan.

Pasalnya, Kabupaten Sumbawa memiliki wilayah yang luas dengan karakter geografis dan kondisi masyarakat yang berbeda-beda. Kebijakan penataan sekolah yang diterapkan di satu wilayah belum tentu dapat diberlakukan dengan pendekatan yang sama di wilayah lainnya.

Karena itu, proses merger harus didasarkan pada data dan kajian yang objektif sehingga kebijakan yang diambil benar-benar memberikan dampak positif terhadap pelayanan pendidikan.

Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa, sambung Dayat, pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah daerah selama kebijakan tersebut diarahkan untuk kepentingan peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.

DPRD juga berharap setiap kebijakan penataan satuan pendidikan tetap memperhatikan kepentingan peserta didik dan masyarakat sebagai penerima langsung layanan pendidikan. imbuhnya.

“Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini benar-benar untuk kemajuan pendidikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Menurutnya, penataan sekolah bukan semata-mata persoalan penggabungan lembaga pendidikan, tetapi harus menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam membangun sistem pendidikan yang lebih efektif dan berkualitas.

Oleh karena itu, dengan kajian yang matang, transparansi proses, serta memperhatikan kondisi riil di lapangan, kebijakan merger diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan ketimpangan jumlah peserta didik, tetapi juga dapat mendukung pemerataan tenaga pendidik, optimalisasi sarana prasarana, serta peningkatan kualitas proses belajar mengajar. jelas Dayat.

Untuk itu, Dayat, mendorong Dikbud Sumbawa agar melakukan pemetaan secara menyeluruh sebelum menentukan sekolah yang akan menjadi bagian dari kebijakan merger.

Pemetaan tersebut, kata Dayat, dinilai penting agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari, terutama berkaitan dengan akses pendidikan bagi anak-anak di wilayah yang sekolahnya akan ditata.

Dan terpenting, tegas Dayat, tujuan utama dari setiap kebijakan pendidikan adalah memastikan setiap anak di Kabupaten Sumbawa memperoleh hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

“Selama untuk kemajuan pendidikan dan berdasarkan kajian yang jelas, tentu kami mendukung. Tetapi semuanya harus melihat kondisi nyata di lapangan,” pungkasnya.(IA)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)