Jelang Pilkada 2020, SK DPP PKB Mengarah Ke Petahana (Firin-Fud) 

InfoaktualNews.com, Mataram –

Kepastian arah dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Pilkada di sejumlah kabupaten di NTB, termasuk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebentar lagi final.


Ketua DPW PKB NTB, HL Hadrian Irfani mengaku telah menerima pemberitahuan dari pihak DPP PKB belum lama ini.

Dikatakannya, berkaitan surat keputusan (SK) partai, dalam waktu dekat akan terbit untuk empat bakal calon di empat kabupaten di NTB. “Insyaallah (SK DPP PKB) terbit minggu depan. Ada empat daerah, yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Bima, dan Kabupaten Sumbawa,” ujar Irfani, kepada wartawan, Rabu (10/6).

Irfani bahkan langsung mengungkap bahwa untuk Kabupaten Sumbawa Barat, SK DPP PKB akan diberikan ke pasangan petahana Dr. H. W. Musyafirin, MM – Fud Syaifuddin, ST (Firin-Fud),” ungkapnya.

Menurutnya, terbitnya SK untuk sejumlah bakal calon di empat kabupaten itu bukan tanpa alasan. Itu lantaran mereka telah mendapatkan dukungan partai lain sebagai calon mitra koalisi pengusung. Hal ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon, sesuai isi dari surat tugas yang diberikan kepada bakal calon oleh DPW PKB, di samping syarat menyampaikan hasil survei.

Ia mencontohkan di Sumbawa Barat, SK diputuskan untuk Firin-Fud karena pasangan itu juga didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Keadilan Sejahtera (PKS), dan beberapa Partai besar lainnya .

“Mereka juga sudah rata-rata menunjukkan hasil surveinya. Dan saya melihat elektabilitasnya sangat baik. Intinya minggu depan terbit, untuk empat kabupaten,” tandasnya. (IAN-1)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)