Sergai (infoaktualnews.com) – Kotarih Serdang Bedagai,Kasus demi kasus perusahaan PT.Sri Rahayu Agung dalam persoalan pemecatan karyawan tanpa di berikan hak pesangaon dan hingga matinya HGU Perkebunan PT.Sri Rahayu Agung sejak tahun 2013 sangat membuat keadaan menjadi sangat rumit.05-08-2020
Ester Susiana yang di kenal sebagai Ka.Keu PT.Shamrock yang membawahi beberapa anak perusahaan termasuk PT.Sri Rahayu Agung.Ester Susiana yang memiliki action di belakang layar selalu memerintahkan untuk membuang dan memecat karyawan baik yang di PT Sri Rahayu Agung melalui Seninton Pardede maupun di PT.Sumber Berkat Pelita melalui Marasi Silaen.
Seolah bagai Perdator Ester Susiana yang selalu membuang dan memecat karyawan berusaha untuk tidak membayar hak pesangon para pekerja di Perusahaan yang sama tapi berbeda nama antara PT.Sri Rahayu Agung dan PT.Sumber Berkat Pelita.
Seperti kasus yang di alami beberapa karyawan di PT.Sumber Berkat Pelita yang di buang dan di pecat tanpa hak pesangon,seolah tidak berdosa membiarkan karyawan yang di pecat dan di buang tidak di berikan haknya.
Eater Susiana yang berkantor di sebelah rumah makan Miramar bersembunyi di ruang kantor yang tanpa plang nama di depan kantor yang katanya perusahaan besar.
Yang sangat memperihatinkan lagi setiap tahunnya kenaikan gaji selalu tidak memgikuti keputusan dari gubernur sumatra utara yang tercantum di dalamnya untuk sektoral.
Jeritan yang di bungkam oleh Ester Susiana melalui kaki tangannya R.Budiman Damanik,Seninton Pardede dan Marasi silaen menjadi sebuah momok bagi semua karyawan PT.sri Rahayu Agung dan PT.Sumber Berkat Pelita.Semoga pihak terkait Dinas tenaga kerja kabupaten Serdang Bedagai terutama bahagian mediator HI Drs. B Sijabat Nip 19641219 199303 1 003 dapat terus memberikan atensinya tanpa berat sebelah kepada kaum buruh yang selama ini di perlakukan tidak adil dan semena-mena.
(Mar)