News  

Bawaslu Ingatkan Anggota DPRD Sumbawa Untuk Izin Sebelum Kampanye

Sumbawa Besar, infoaktualnews– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa mengingatkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa untuk mengajukan izin sebelum mengikuti Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, hal tersebut guna mencegah potensi pelanggaran, terutama pada tahapan kampanye

“Berdasarkan UU 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (2) serta Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 63 menyebutkan jika Anggota DPRD yang ingin mengikuti kegiatan Kampanye, maka harus mengajukan izin, ketentuannya paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye telah disampaikan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu” Ungkap Hamdan, S.Sos.I Devisi Pengawasan Bawaslu Sumbawa kepada Media, minggu (27/9)

Adapun Mekanisme permohonan izin Kata Hamdan diajukan Kepada Pimpinan DPRD Sumbawa, setelah mengajukan surat permohonan izin, maka Pimpinan DPRD mengeluarkan surat keterangan persetujuan izin mengikuti kampanye kepada yang bersangkutan

“Surat itu nanti disampaikan ke KPU Sumbawa dan ditembuskan ke Bawaslu sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan pada tanggal sekian mengajukan izin”, terangnya.

Untuk itu, kendati proses izin kampanye Anggota Dewan menjadi ranah KPU sebagai penyelenggara teknis, namun daripada itu pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, termasuk akan menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Selain itu, hal yang harus diperhatikan bagi Anggota DPRD yang ikut kegiatan Kampanye dilarang menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

“Faslitas Negara yang dimaksud dalam regulasi tersebut adalah sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan dan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya” terangnya.

Di menyebutkan Dasar melakukan pengawasan di lapangan adalah UU, Perbawaslu dan PKPU, artinya sudah menjadi tugas dan wewenang Bawaslu untuk memastikan PKPU dilaksanakan dan dipatuhi. (IAN-Red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)