Gelapkan Dana BPJS Rp.1,5 M, Penyidik Tetapkan Bendahara RSUD Abepura Tersangka

Papua, InfoaktualNews –

Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menetapkan bendahara RSUD Abepura sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana BPJS senilai Rp.1,5 Miliar.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahari Kusuma, S.IK siang tadi (23/12) mengungkapkan tersangka berinisial LPM kini telah menjalani proses penahanan di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota, yang mana pada Januari 2021 mendatang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kasusnya sudah P-21 beberapa waktu lalu dan akan kami limpahkan pada Januari mendatang,” jelasnya

AKP Komang pun menerangkan kasus yang melibatkan LPM yaitu memalsukan tanda tangan Direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura sejak bulan Maret sampai dengan September 2020.

“Modus tersangka memalsukan tandatangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank, lalu uangnya di pakai sendiri,” ucapnya.

Kasat Reskrim pun menuturkan dalam perkara kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 11 orang saksi. 11 Saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk Direktur RSUD.

“Sejauh ini kasus tersebut LPM masih sebagai tersangka tunggal, dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut,” Ujarnya.

“Kasus ini murni dilakukan oleh tersangka seorang diri dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri,”tegas Kasat Reskrim.

Ia pun menambahkan atas perbuatannya LPM di jerat pasal 8 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara. (IA-Wlt1)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)