Sumbawa, Infoaktualnews.com –
Proses penyidikan intensif dengan memakan waktu yang cukup panjang dan bahkan terjadi bolak balik berkas perkara beberapa kali, namun akhirnya Kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Muh Saleh ABD yang terjadi September 2020 lalu di Kecamatan Alas yang melibatkan pelaku (tersangka) lelaki berinitial GA telah dinyatakan lengkap P21, dan terhitung sejak, Kamis (6/5) tersangka ditahan Jaksa selama 20 hari kedepan, menyusul pelimpahan berkas perkara tahap kedua atas kasus tersebut dari penyidik Kepolisian Sektor Alas kepada pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa dilakukan disertai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Hasil pantauan awak media, terlihat tersangka GA dibawa menuju rumah Manggis 7 Kejari Sumbawa dengan mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian Sektor Alas, dan usai dilakukan pemeriksaan ulang kembali secara intensif oleh tim Jaksa diwakili Jaksa Fajrin Nurmansyah, SH., MH, tersangka didampingi Penasehat Hukum yang ditunjuk Negara Advocat Artur Caecarea SH usai menandatangani berita acara pemeriksaan langsung ditahan Jaksa, membuat tersangka dibuat tak berkutik, kecuali hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit tersebut.
Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra, SS.,SH, dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (6/5) membenarkan kalau tersangka GA yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban korban Muh Saleh ABD di Alas itu , kini tela berstatus tahanan Jaksa selama 20 hari kedepan, dimana tersangka dilakukan penahanan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

“Jika berkas dakwaannya tuntas, maka secepatnya perkara penganiayaan berat tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, guna disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Jaksa Hendra akrab Kasi Pidum ini disapa.
Jaksa yang dipercayakan menangani kasus tersebut Fajrin Nurmansyah SH MH kepada awak media, membenarkan kalau kasus penganiayaan berat di Alas itu persyaratan formil maupun materielnya telah dinyatakan lengkap (P21), termasuk hasil rekonstruksi ulang dan tambahan sejumlah pasal pidana berlapis sesuai dengan petunjuk Jaksa (P19) telah dilengkapi dengan baik, sehingga berkas perkara tahap kedua disertai dengan tersangka dan barang bukti diserahkan hari ini oleh penyidik Kepolisian, guna ditindaklanjuti proses hukumnya ke Pengadilan, pungkasnya.(IA-06)