Sumbawa, Infoaktualnews.com – Upaya menekan penyebaran covid-19 di Tanah Intan Bulaeng Samawa ini, Kali ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disoundingkan oleh Pemerintah termasuk di wilayah kerja kementrian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB). Ini salah satu ikhtiar dalam mencegah dan menekan penyebaran covid-19 di daerah ini, ujar Kepala Imigrasi Pungki Handoyo, SH., MH., didampingi Kasi Kasi Tikim (Humas, red) Loreta Silalahi ke media Infoaktualnews.com diruang kerjanya, Selasa (7/7).
Kendati selama ini, Pihak Imigrasi selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan aturan untuk semua karyawan Kantor Imigrasi dan setiap pengunjung yang datang setiap harinya. Salah satunya, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, hand sanitaizer, mengenakan masker dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat pengunjung. ungkap Pungki sapa akrabnya pejabat low profile ini.
Lanjut Pungki menjelaskan juga bahwa, terkait dengan surat perintah dari kepala kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tenggara Barat dengan nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang ketentuan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Oleh karena itu, Kata Pungki bahwa, seluruh pegawai di kantor Imigrasi kelas II TPI Sumbawa Besar sudah akan diberlakukan Work From Home sebesar 50% dari jumlah pegawai terkecuali yang bertugas di pelayanan publik dan bertugas pada bidang pengamanan (Inteldakim, red).
Meskipun Work From Home yang dilaksanakan di lingkungan kerja kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, namun tetap diatur dengan ketentuan yang berlaku. terang Pungki, Salah satunya, memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja serta melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berjenjang.
“Penerapan PPKM ini dengan dilaksanakan Work From Home ini harus Efektif dan berjalan sesuai dengan aturan,” tegas pungki.
Kendati Ia juga berharap dengan pemberlakuan PPKM ini dapat memperkecil penyebaran Covid-19 di lingkungan Pegawai atau Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar. pungkasnya (IA-Dy)












