Sumbawa, infoaktualnews.com – Retribusi parkir bagi kendaraan bermotor merupakan salah satu potensi bagi menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbawa, namun kedepan perlu dilakukan optimalisasi bagi realisasi pendapatannya dengan cara menerapkan sistem pengelolaannya diatur secara rigit melalui regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan Bupati (Perbup).
Oleh karena itu, Pemda telah membentuk tim teknis untuk melakukan kajian dan telaah yang mendalam terkait dengan pengelolaan tempat parkir khusus “E-Retribusi Parking” pasar daerah di Kabupaten Sumbawa. dalam hal ini Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) dan UKM Kabupaten Sumbawa dibawah kepemimpinan Kadis Dr Dedi Heriwibowo M.Si menyatakan siap untuk mengelola dan melaksanakan program tersebut.
Sebagaimana diungkapkan Kadis Koperindag dan UKM Sumbawa melalui Kabid Pasar Abdul Haviedz dalam keterangannya kepada awak media membenarkan kalau saat ini dirinya bersama tim teknis tengah melakukan kajian dan telaah yang mendalam terkait dengan E-Retribusi Parking tersebut, dimana koordinasi yang sinergis telah dibangun dan dibahas secara komprehensif dengan Bagian Hukum, Dinas Perhubundan leading sektoer terkait lainnya, terkait dengan pembuatan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan tempat parkir khusus pasar daerah di Kabupaten Sumbawa.
“Dalam hal ini draft konsep dan usulan dari Diskoperindag dan UKM Sumbawa telah disampaikan kepada Bapak Bupati Sumbawa, dengan harapan Perbup Sumbawa tersebut segera diterbitkan dan dijadikan dasar yuridis bagi Diskoperindag dalam mengelola dan melaksanakan soal E-Retribusi Parking pasar daerah tersebut, dengan pemetaan wilayah (Zona) ada tiga zona meliputi pasar daerah di wilayah Timur, Tengah dan bagian Barat Sumbawa, apalagi Perda Sumbawa Nomor 5 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan parkir itu sudah jelas diatur ada tiga jenis tempat parkir yakni ditepi jalan umum, tempat parkir khusus dan tempat parkir tidak tetap,” beber Haviedz.
Haviedz juga menyatakan kalau Diskoperindag telah menyiapkan sejumlah program bagi penataan dan pembenahan tata kelola pasar daerah termasuk bagaimana sistem pengelolaan E-Retribusi Parking, sehingga optimis kedepan peningkatan pendapatan daerah akan dapat lebih ditingkatkan, ujarnya. (IA)












