SUMBAWA, infoaktualnews.com – Upaya mensukseskan program kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia terkait dengan E-Sertifikat (Pensertifikatan Elektronik). Maka Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Sumbawa mengundang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam rangka sosialisasi implementasi layanan elektronik se kabupaten.
Sosialisasi E- sertifikat ke 23 PPAT se Kabupaten Sumbawa sangatlah penting karena pensertifikatan secara elektronik agar diketahui publik. Sebab kedepannya sertifikat elektronik ini tidak berupa fisik namun bilamana dicetak cuma 1 Lembar saja.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sumbawa Dendy Herlan, S.S.IP.,M.IP., kepada media ini diruang kerjanya, Senin (8/7).
Sosialisasi pelayanan sertifikat elektronik (E-Sertifikat) Sambung Dendy akrab disapa Orang Nomor satu di BPN Sumbawa ini, sudah di launching secara di Kanwil ATR/BPN NTB pada 2 Juli 2024 lalu. “Jadi, kita perlu diskusi dan bersinergi ma teman-teman PPAT terkait Sertifikat Elektronik,” kata dia
Tentu, pihaknya berharap agar layanan sertifikat Elektronik ini bisa berjalan dengan lancar sehingga peran teman-teman PPAT sangatlah penting. Sebab sebut dia, PPAT sangatlah erat hubungan dengan pertanahan terkait layanan pembuatan Akta dan layanan permohonan pengecekan. Nah, disitulah ada beberapa bidang yang harus divalidasi, dipastikan bidang tanah, dan harus dipastikan kesesuaiannya. terang Dendy
Jadi, kesiapannya harus dipastikan siap baik dari segi kesiapan bidang tanah harus valid dan digitalisasinya. Masih kata Dendi, untuk kesiapan sertifikat elektronik ini, pihaknya harus mempersiapkan juga alih media, seperti manual ke pra sertifikat elektronik.
“Kami berharap dengan duduk bersama teman-teman PPAT, layanan sertifikat elektronik (E-Sertifikat) bisa berjalan dengan lancar dan baik,” imbuh Dendy
Sertifikat Elektronik (E-Elektronik), Tambah Dendy, sudah menjadi agenda Pemerintah melalui Presiden yang ditindaklanjuti kementrian ART/BPN RI, E-Sertifikat sudah bisa berjalan. Dan tahun 2024 ini kesiapannya baru 40 persen menuju pra sertifikat elektronik.
“Insha’Allah, Kami targetkan tahun 2025 mendatang sudah bisa on the track,” Pungkas Dendy.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPAD) Kabupaten Sumbawa, Iden Yustitia mengapresiasi langkah kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Sumbawa terkait sosialisasi Implementasi layanan Sertifikat Elektronik (E-Sertifikat).
“Kami dari kemitraan sangat mendukung dengan adanya program pemerintah melalui ATR/BPN Sertifikat Elektronik (E-Sertifikat),” ucap Inden sapaan akrabnya.
Untuk itu, adanya Layanan Sertifikat Elektronik (E-Sertifikat) sangat memudahkan akses layanan dan membantu masyarakat. ujarnya (IA)