Mataram, NTB – infoaktualnews.com Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram kembali dilakukan, Tim Opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku HA, (27) bersama EH, (26) keduanya asal Taman Sari, Ampenan yang merupakan sepasang kekasih pada Kamis, (03/10) pukul 19.30 wita bertempat disebuah kos-kosan di Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan hasil lidik di lapangan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan di Taman Sari, Kec. Ampenan, Kota Mataram diduga sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika.
” Atas informasi tersebut Tim melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut “, ucapnya. Jumat, (04/10/2024)
” Pada Kamis tanggal 03 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 Wita, saat Tim tiba di TKP berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku inisial HA dan EH yang merupakan sepasang kekasih berstatus pacaran namun tinggal bersama sudah dua bulan terakhir “, terangnya
Lanjut AKP Gusti menambahkan dengan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika dan barang lain berupa satu set alat konsumsi Shabu, klip kosong, HP, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy sebagai barang bukti.
” Jadi total berat brutto shabu yang diamankan 1,64 gram, kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut “, tutupnya.
Red ; Ry