Jakarta INFOAKTUALNEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa, (29/10/2024).
Nazli Aulia menyampaikan bahwa Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik atas tidak dinyatakan nya secara terbuka kepada publik berkaitan memiliki hubungan keluarga dengan calon Bupati Batubara No urut 01 atas nama H. Darwis.
Tentunya laporan sudah kita sampaikan langsung ke DKPP, berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Erwin sebagai Ketua KPU Batubara, yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum pasal 11 Huruf (c), pasal 14 huruf (a) dan pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017” ujar nazli Aulia.
Nazli Aulia juga menyebutkan Disamping memiliki hubungan darah dengan salah satu paslon, Ketua KPU juga diduga telah melakukan pengistimewaan kepada salah Calon Bupati nomor urut 01 dengan menerima pendaftaran paslon 01 yang telah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak sesuai dengan apa yang di amanahkan oleh pasal 11 huruf c, pasal 15 huruf (b,c,d,f,g,h) peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.
KPU itu kan seharusnya menjadi wasit, tetapi dia (Erwin) ketua KPU Batubara malah berusaha melakukan upaya keberpihakan nya kepada paslon 01 yang merupakan paman kandung nya, hal ini yang menjadi netralitas KPU di khawatirkan” ungkap nazli kepada media.
Dengan laporan ini, nazli Aulia berharap DKPP dapat memeriksa Ketua KPU Batubara.
Ia juga menegaskan bahwa setiap penyelenggara Pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan transparansi demi menjamin kepercayaan publik. “Kami berharap ada tindakan nyata dari DKPP agar Pemilu di Kabupaten Batubara ini berjalan dengan prinsip-prinsip yang dijunjung tinggi,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, DKPP diharapkan segera memanggil pihak terkait untuk mengusut dugaan pelanggaran ini.
Nazli sebagai pelapor menjelaskan dengan langkah hukum yang saat ini ditempuh, penyelenggaraan Pemilu bisa tetap terjaga profesionalitas sebagai Penyelenggara Pemilu,(IA/RF).