Kuasa hukum bersama relawan calon bupati Lombok Barat laporkan Akun media sosial dengan nama “Londin Ler”, kepolda NTB

Lombok Barat, NTB|| – infoaktualnews.com Relawan dan simpatisan tim pemenangan calon bupati Lombok Barat merasa keberatan atas postingan salah satu akun media sosial di Facebook yang memposting calon bupati Lombok Barat melakukan hal yang tidak senonoh.

Akun media sosial dengan nama “Londin Ler”, mengunggah Poto calon bupati lombok barat nomor Urut 1,” Nauvar Furqony Farinduan, SH.MBA dengan jargon pasangan “RINTUN”, dengan di edit berdampingan dengan Poto seorang wanita setengah telanjang dengan caption ” Ndak bisa di ganggu sedang Vc, yang seperti ini mau jadi bupati, aduhh, pantesan istrinya di cerai ternyata peninean orang ini .” dan postingan tersebut di unggah di akun Group Facebook dengan nama LOMBOK BARAT BERDISKUSI

Postingan yang di unggah pada hari Rabu, 6 November tersebut sudah di liat oleh banyak orang dan menimbulkan isu- isu negatif di tengah – tengah masyarakat tentang Cabup, yaitu Paslon nomor urut 1 tersebut.

Atas unggahan tersebut tim relawan dan simpatisan pemenangan RINTUN NO.1 merasa keberatan atas unggahan tersebut dan akan melaporkan hal tersebut ke Direskrimsus Polda NTB.

Rusman Khair, S.S, SH. salah satu relawan dan simpatisan pemenangan RINTUN saat di konfirmasi awak media mengungkapkan kekesalannya terhadap akun media sosial Londin Ler tersebut dan akan membawa kasus tersebut ke ranah Hukum.

” Kami akan laporkan akun media sosial Londin Ler ini ke Polda, karena apa yang di tuduhkan di unggahan itu sangatlah tidak benar ” kesalnya

Tim kuasa hukum, Farin pada Kamis, 7 November sekitar jam 10.00 wita telah melaporkan Akun Facebook Londin Ler dan juga Admin Grup Facebook LOMBOK BARAT BERBICARA ke Direskrimsus Polda NTB.

” Kami juga atas nama tim relawan dan simpatisan pemenangan RINTUN akan ikut menyusul untuk melaporkan akun media sosial Londin Ler itu ” sambung Rusman

” Karena apa yang di lakukan akun sosial media Londin Ler tersebut melakukan perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik melalui alat elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 28 jo pasal 45 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubah an Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik” tutupnya.

Red ; Ry

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)