SUMBAWA, infoaktualnews.com – Aliansi LSM Mengugat (ALIM) meminta Copot Manager Pupuk Indonesia (PI) di NTB dan Pulau Sumbawa karena tidak secara akurat serta tegas memberikan informasi terkait permasalahan pupuk bersubsidi yang setiap tahunya kabupaten Sumbawa menjadi primadona sebagai Daerah penyeludupan pupuk ke luar Daerah.
Bukan lagi rahasia umum, keberadaan distributor -distributor nakal yang telah melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi di Daerah ini. Bahkan sudah ada di proses hukum dan putusan inkrah dari Pengadilan karena telah terbukti bersalah melakukan penyeludupan pupuk bersubsidi namun perusahaan Distributornya masih saja dipelihara oleh pihak Pupuk Indonesia (NTB) dan Pulau Sumbawa.
Hal itu diungkapkan kordinator Aliansi LSM Mengugat (ALIM) Hamzah Gempur, saat hearing bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Pupuk Indonesia (PI), Perwakilan Distributor, Dinas Pertanian, Diskoperindag, Kamis (7/11).
Ditegaskan Gempur sapaan akrabnya, Dewan selaku perwakilan rakyat harus merekomendasikan copot Direktur Pupuk Indonesia (PI) NTB dan Pulau Sumbawa atas tidak puasnya terkait pemaparan serta alasan yang disampaikan oleh utusan dari Direktur Pupuk Indonesia NTB dan Pulau sumbawa.
Selain itu, terang Gempur, ada juga perusahaan Distributor pernah di Demo Berjilid-jilid oleh LSM terkait adanya pengambilan dana di pengecer namun pupuknya tidak ada.
Apa itu semua tidak jadi catatan penting dari Pupuk Indonesia untuk mendiskualifikasi dua perusahaan bermasalah tersebut, justru yang membuat semua pihak kesal malah kedua perusahaan direkomendasikan kembali menjadi distributor. ujar Gempur.
“Atas Hal itu, Kami menduga kuat adanya kongkalikong yang terjadi selama ini dengan perusahaan yang jelas sudah bermasalah namun tetap masih ingin dipelihara. ini semua ada apa,” cetus Gempur
Sementara itu, apa yang menjadi dalil dari perwakilan Pupuk Indonesia sangat banding terbalik dengan fakta di lapangan. Sebab sebut Gempur, penjelasan yang disampaikan terlalu normatif dan terkesan mengada-ada.
Bukan hanya itu, Gempur mendesak DPRD Kabupaten Sumbawa untuk mencopot Direktur PI NTB dan Pulau Sumbawa.
“Kami mengapresiasi rekomendasi yang dikeluarkan Komisi II DPRD Sumbawa antara lain Meminta agar PI NTB dan Pulau Sumbawa untuk menambah Distributor Pupuk bersubsidi dan Meminta terhadap dua perusahaan bermasalah agar diberikan sangsi,” imbuhnya.
Tentunya, bilamana PI NTB dan Pulau Sumbawa tidak melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi DPRD Sumbawa maka Aliansi LSM akan mengadakan Aksi Demo menuntut Pencopotan Direktur Pupuk Indonesia (PI) NTB dan Pulau Sumbawa. ujar Hamzah Gempur.
Turut hadir pada hearing tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Ketua dan Anggota Komisi Pengawas Pupuk Kabupaten Sumbawa, Pimpinan Pupuk Indonesia NTB, PT. Pupuk Indonesia Kabupaten Sumbawa, PT. Alzaman, PT. Basa, PT. Cahaya Gemilang, CV. Layanan Tani, CV. Mega Jaya, Ketua LSM Gempur, Ketua LSM Kamita, Ketua LSM SWC, Ketua LSM Cendrawasi Setia (CES). (IA-Dy)