Batubara INFOAKTUALNEWS.COM – ketiga tersangka yang di tangkap masing masing, M, 47 Tahun warga Aceh Timur, TR, 28 Tahun warga Aceh Tamiang dan CW 42 Tahun warga Aceh Tamiang serta barang bukti 15ribu butir ekstasi dan 2kilogram sabu sabu, Kamis (12/12/2024).
Dikatakan Kapolres Batubara melalui Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi Berawal tanggal 25 November 2024 sekira pukul 20.00 Satnarkoba Polres Batubara mendapatkan informasi tentang peredaran narkoba diwilayah hulum Polres Batubara.

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba bersama Personil Sat Resnarkoba melakukan Penyelidikan dengan upaya pengintaian dan melihat 2 (dua) orang laki – laki turun dari bus sesuai dengan informasi yang di peroleh serta ciri-ciri dari pelaku dan akhirnya personil berhasil menangkap 2 orang laki-laki di jalinsum Desa Perkebunan Lima puluh kecamatan Lima puluh, pungkas Akp Ferry.
Kemudian Petugas melakukan penggeledahan terhadap Tas yang di pegang kedua orang tersebut dari penguasaan kedua Pelaku ditemukan narkotika jenis Shabu sebanyak 2 Kg dan Pil ekstaci sebanyak 15.000 butir dan mengakui bahwa shabu kedua pelaku akan melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Batubara dan selanjutnya melakukan interogasi singkat bahwa kedua pelaku yang mengakui bahwa kedua pelaku membenarkan melakukan tindak pidana narkotika bersama temanya CW.
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan terhadap CW yang bertempat di Provinsi Aceh dan akhirnya personil berhasil menangkap seorang bernama CW bertempat di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba membawa Para pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,(IA/RF).












