Bapemperda DPRD Sumbawa Paparkan 6 Ranperda 2026, Dari Akses Keadilan hingga Perlindungan Anak

Sumbawa, infoaktualnews.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa memaparkan penjelasan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Selasa (28/4). Penjelasan tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Bapemperda, Adizul Syahabuddin, S.P., M
Si, sebagai bagian dari agenda legislasi daerah tahun sidang 2026.

Enam Ranperda yang diusulkan mencakup sektor hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, hingga perlindungan anak, yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Sumbawa.

A. Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Kebutuhan akan akses keadilan bagi masyarakat menjadi dasar penyusunan Ranperda ini, di tengah masih tingginya angka kemiskinan serta meningkatnya persoalan sosial seperti perceraian, kriminalitas, hingga penyalahgunaan narkotika.

Data Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan menunjukkan setiap tahun ratusan masyarakat miskin membutuhkan pendampingan hukum, namun belum sepenuhnya terlayani. Kondisi ini memperkuat urgensi kehadiran regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus layanan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Ranperda ini mengatur secara menyeluruh mulai dari asas dan ruang lingkup bantuan hukum, hak dan kewajiban, mekanisme pemberian, hingga pendanaan yang bersumber dari APBD serta ketentuan sanksi.

“Ranperda bantuan hukum merupakan jawaban atas kebutuhan hukum masyarakat Sumbawa, sekaligus sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya yang lemah secara ekonomi agar tetap memiliki akses yang sama terhadap keadilan,” ujar Adizul Syahabuddin.

B. Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

Di tengah berkembangnya organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan latar belakang yang beragam, DPRD menilai diperlukan regulasi yang mampu mengarahkan peran ormas agar lebih optimal dalam pembangunan daerah.

Ranperda ini menegaskan kedudukan ormas sebagai wadah partisipasi masyarakat sekaligus mitra strategis pemerintah daerah. Pengaturan mencakup asas dan tujuan pemberdayaan, hak dan kewajiban ormas, hingga fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Ranperda ini juga mengatur mekanisme kerja sama serta sanksi administratif guna memastikan ormas berjalan sesuai ketentuan hukum dan nilai sosial budaya masyarakat.

“Ranperda ini diharapkan dapat memberikan arah, pedoman, dan ruang yang lebih jelas bagi pemberdayaan ormas di Kabupaten Sumbawa, sehingga keberadaannya dapat terkelola dengan baik serta memberi manfaat optimal bagi masyarakat,” kata Adizul Syahabuddin.

C. Ranperda Perubahan Pengelolaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan

Perubahan terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2017 didorong oleh kebutuhan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi serta dinamika sektor perdagangan modern yang terus berkembang.

Ranperda ini mengatur penegasan definisi jenis usaha perdagangan, kewajiban analisis sosial ekonomi dalam pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta pengaturan zonasi dan jarak dengan pasar rakyat.

Selain itu, diatur pula batasan luas usaha, penyediaan fasilitas pendukung seperti tempat ibadah, keamanan, hingga ruang usaha bagi UMKM dan koperasi dengan biaya terjangkau. Kemitraan dengan UMKM, pembebasan listing fee, serta prioritas tenaga kerja lokal menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi lokal.

“Perubahan ini didorong oleh kebutuhan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta merespons dinamika perkembangan sektor perdagangan modern dan dampaknya terhadap ekonomi lokal,” ungkap Adizul Syahabuddin.

D. Ranperda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an

Upaya meningkatkan kemampuan baca tulis dan hafalan Al-Qur’an pada siswa pendidikan dasar menjadi dasar penyusunan Ranperda ini, mengingat hingga saat ini belum terdapat regulasi daerah yang mengatur secara khusus dan terintegrasi.

Ranperda ini mengatur penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur’an, termasuk pembinaan, pengawasan, pembiayaan, serta penguatan kualitas tenaga pengajar melalui mekanisme sertifikasi.

Pengaturan ini diharapkan mampu meningkatkan minat baca Al-Qur’an sekaligus memperkuat nilai keimanan dan akhlak mulia dalam kehidupan masyarakat.

“Penyusunan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan dalam meningkatkan minat dan kemampuan baca tulis Al-Qur’an serta memperluas internalisasi nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat,” jelas Adizul Syahabuddin.

E. Ranperda Pemajuan Kebudayaan

Kekayaan budaya Sumbawa yang meliputi adat istiadat, tradisi, bahasa, seni, dan kearifan lokal menjadi dasar penting penyusunan Ranperda ini, di tengah tantangan globalisasi dan dinamika perubahan sosial.

Ranperda ini mengatur langkah strategis pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, termasuk penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah serta rencana aksi yang terarah.

Tujuannya tidak hanya menjaga identitas daerah, tetapi juga memperkuat persatuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berbasis budaya.

“Pemajuan kebudayaan harus dipandang sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban masyarakat Kabupaten Sumbawa, bukan sebagai beban biaya,” tegas Adizul Syahabuddin.

F. Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi fokus utama dalam Ranperda ini, seiring masih adanya persoalan kekerasan, diskriminasi, dan belum optimalnya pemenuhan hak dasar anak di masyarakat.

Ranperda ini mengatur prinsip kabupaten layak anak, strategi pemenuhan hak anak, peran pemerintah daerah, masyarakat, dan keluarga, serta penyediaan layanan yang ramah anak secara menyeluruh.

Selain itu, aspek pembinaan, pengawasan, dan pendanaan juga diatur untuk memastikan implementasi berjalan berkelanjutan dan terintegrasi.

“Ranperda ini hadir sebagai respon terhadap kebutuhan sosial untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini, serta memastikan keterlibatan semua pihak,” ujar Adizul Syahabuddin.

Bapemperda DPRD Sumbawa berharap keenam Ranperda tersebut dapat menjadi arah sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik ketika telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami berharap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah ini dapat memberikan arah, sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik,” pungkasnya. (*)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)