SUMBAWA, infoaktualnews.com – Program revitalisasi sekolah yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Sumbawa kini menjadi sorotan publik. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan tersebut diduga tidak sepenuhnya dijalankan sesuai petunjuk teknis dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sorotan tersebut datang dari Ketua LSM Gempur, Hamzah, yang menilai terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi di beberapa sekolah.
Menurutnya, program revitalisasi yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru diduga dikerjakan dengan pola yang mengarah pada penunjukan pihak tertentu atau monopoli oleh satu rekanan. ujarnya, Rabu (3/6).

Hamzah menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2026, pelaksanaan kegiatan revitalisasi diarahkan untuk dilakukan secara swakelola dengan melibatkan unsur sekolah dan masyarakat sekitar.
“Program revitalisasi ini bukan proyek yang diperuntukkan bagi satu rekanan tertentu. Regulasi telah mengatur secara jelas bahwa pelaksanaannya dilakukan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat sekitar, sehingga manfaat ekonominya juga dapat dirasakan oleh masyarakat setempat,” ujar Hamzah kepada media ini, Rabu (3/6).
Ia menegaskan, pengawasan terhadap program revitalisasi perlu dilakukan sejak dini guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan maupun praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara.
“Untuk mencegah lebih dini terjadinya penyalahgunaan wewenang, kami mendorong Kejaksaan agar menelisik seluruh proses revitalisasi sekolah yang sedang berjalan di Kabupaten Sumbawa,” tegasnya.
Hamzah secara khusus menyoroti pelaksanaan revitalisasi di SLBN 3 Sumbawa Besar. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam petunjuk teknis program revitalisasi.
Menurutnya, pekerjaan fisik pembangunan, pengadaan material, hingga penyediaan bahan bangunan diduga dikuasai oleh satu pihak tertentu. Kondisi tersebut, kata Hamzah, menimbulkan pertanyaan terkait sejauh mana keterlibatan masyarakat sekitar sebagaimana yang diamanatkan dalam program swakelola.
“Kami mencurigai adanya pola pelaksanaan yang tidak sesuai dengan semangat swakelola. Jangan sampai ada kesepakatan-kesepakatan tertentu di belakang layar yang justru menghilangkan peran masyarakat dalam program ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hamzah menjelaskan bahwa dalam petunjuk teknis revitalisasi sekolah telah diatur pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang terdiri dari berbagai unsur. Tim tersebut melibatkan kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, komite sekolah, masyarakat sekitar yang memiliki keterampilan konstruksi, bahkan untuk SMK dapat melibatkan peserta didik melalui pendekatan pembelajaran berbasis proyek (project based learning).
Menurutnya, keterlibatan berbagai unsur tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, sekaligus memberdayakan masyarakat di sekitar sekolah.
“Jika seluruh pekerjaan hanya dikuasai satu pihak atau satu rekanan, maka tujuan pemberdayaan masyarakat yang menjadi ruh dari program revitalisasi ini tentu tidak akan tercapai,” katanya.
Karena itu, LSM Gempur menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Sumbawa agar berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari tujuan awal program.
“Kami akan mengawal proses revitalisasi ini. Program ini harus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, melibatkan tenaga lokal, serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jangan sampai terjadi praktik monopoli yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegas Hamzah.
Ia juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami menduga jangan sampai ada permainan oknum yang memanfaatkan program revitalisasi ini untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Karena itu, kami berharap Kejaksaan dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh agar pelaksanaan revitalisasi sekolah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, KCD Dikpora Wilayah IV Sumbawa Junaidi S.Pd.,M.Pd., kepada media ini membenarkan bahwa, ada tiga sekolah di Sumbawa mendapatkan bantuan revitalisasi tersebut.
“Kami akan cek terkait hal tersebut, sebab Proyek Revitalisasi sekolah bukan di pihak ketiga. Tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan,” singkatnya.
Diketahui, Sekolah di Sumbawa mendapatkan bantuan revitalisasi yakni SLBN 3 Sumbawa Besar, SMAN 1 Sumbawa Besar dan SMAN 1 Empang. Dan informasi sekolah lainnya masih dalam proses. (IA)












