LBH Keadilan Samawa Rea Laporkan Jaksa ke Jamwas Terkait Pernyataan di Sidang Kasus Radit

MATARAM, infoaktualnews.com –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Samawa Rea melaporkan jaksa penuntut umum ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan jaksa dalam persidangan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram yang dinilai berpotensi tidak objektif.

Laporan diajukan oleh Febriyan Anindita dan Randa Jamra Negara dari LBH Keadilan Samawa Rea. Mereka meminta Jamwas memeriksa substansi pernyataan jaksa dalam perkara atas nama terdakwa Radiet Adiansyah alias Radit yang disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam pemberitaan media, jaksa penuntut umum disebut mengaitkan kebiasaan terdakwa membawa Al-Qur’an ke ruang sidang dengan upaya membangun citra sebagai pribadi yang saleh, mencari simpati, serta melakukan playing victim.

LBH Keadilan Samawa Rea menilai penggunaan ekspresi keagamaan dalam argumentasi penuntutan perlu diuji dari aspek objektivitas dan relevansi hukum.

“Kami tidak mempersoalkan tuntutan pidananya. Yang kami soroti adalah dugaan penggunaan ekspresi keagamaan sebagai bagian dari argumentasi yang tidak relevan dengan pembuktian unsur tindak pidana,” kata Febriyan Anindita, Kamis (4/6/2026).

Menurut dia, proses penuntutan harus bertumpu pada fakta hukum, alat bukti, dan unsur pidana yang didakwakan, bukan pada penilaian terhadap ekspresi keagamaan terdakwa.

Senada, Randa Jamra Negara menyatakan pengaduan tersebut merupakan upaya memastikan profesionalitas aparat penegak hukum tetap terjaga.

“Yang kami minta adalah agar setiap argumentasi dalam penuntutan benar-benar memiliki dasar hukum yang relevan dan tidak keluar dari koridor objektivitas,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, LBH Keadilan Samawa Rea juga meminta Jamwas melakukan verifikasi terhadap naskah tuntutan, berita acara persidangan, serta dokumen terkait lainnya untuk memastikan kesesuaian antara pemberitaan media dan fakta persidangan.

Selain itu, Kejaksaan diminta menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan prinsip integritas, profesionalitas, dan kebijaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa. Sementara itu, proses persidangan perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram masih berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)