Merasa Dirugikan, ASN Resmi Laporkan Bank NTB Syariah KCP Plampang ke Polres Sumbawa

Sumbawa, infoaktualnews.com – Persoalan antara seorang nasabah dengan Bank NTB Syariah KCP Plampang kini memasuki ranah hukum. Seorang nasabah berinisial SUS, yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, secara resmi melaporkan bank tersebut ke Polres Sumbawa setelah merasa hak-haknya sebagai nasabah diduga tidak terpenuhi.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah berbagai upaya administratif dilakukan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa. Namun, menurut pihak nasabah, upaya tersebut belum membuahkan kejelasan.

Kuasa hukum SUS, Randa Jamra Negara, S.H., menjelaskan bahwa laporan pengaduan kliennya telah diterima oleh Polres Sumbawa dan saat ini telah memasuki tahap penyelidikan.

“Laporan pengaduan klien kami yang diajukan pada 18 April 2026 telah resmi diterima dan kini ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumbawa. Penanganan tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/325/IV/RES.1.24./2026/Reskrim. Hal itu kami ketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: SP2HP/184/IV/2026/Reskrim tanggal 21 April 2026,” ujar Randa saat dikonfirmasi media ini, Minggu (21/6).

Menurut Randa, proses hukum ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban serta klarifikasi resmi dari pihak Bank NTB Syariah KCP Plampang terkait persoalan yang dialami kliennya.

Ia mengungkapkan, permasalahan bermula pada tahun 2023 ketika kliennya mengajukan fasilitas pembiayaan melalui program payroll bagi ASN. Namun, setelah dana pembiayaan dicairkan, dana tersebut disebut langsung diblokir oleh pihak bank.

Tak hanya itu, lanjut Randa, gaji bulanan kliennya yang disalurkan melalui Bank NTB Syariah juga disebut mengalami pemotongan setiap bulan. Bahkan, gaji ke-13 yang menjadi hak kliennya diklaim turut diblokir.

“Klien kami terus mempertanyakan hak-haknya. Pada 8 Juni 2026 kami juga telah menyurati Bank NTB Syariah KCP Plampang untuk meminta salinan dokumen akad pembiayaan dan rekening koran sebagai hak nasabah. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun penjelasan dari pihak bank,” ungkapnya.

Menurutnya, tidak adanya respons tersebut semakin menguatkan dugaan adanya kejanggalan yang perlu diungkap melalui mekanisme hukum agar seluruh persoalan menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain proses pidana yang kini sedang berjalan, pihak kuasa hukum juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lainnya, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mempertimbangkan pengajuan gugatan perdata ke pengadilan.

“Langkah ini kami tempuh agar seluruh persoalan menjadi jelas, transparan, dan memperoleh kepastian hukum bagi klien kami,” tegas Randa.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank NTB Syariah KCP Plampang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (IA)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)