LPG 3 Kg Langka di Sumbawa, Kabag Ivan Sebut Kuota Kurang Hingga Dugaan Penyimpangan Distribusi

Sumbawa, infoaktualnews.com Kelangkaan gas LPG, baik tabung bersubsidi 3 kilogram maupun non-subsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram, yang belakangan ini dikeluhkan masyarakat Kabupaten Sumbawa akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Ivan Indrajaya, S.T., M.M., mengungkapkan bahwa kelangkaan LPG bersubsidi 3 kilogram bukan disebabkan oleh satu faktor semata, melainkan dipicu oleh sejumlah persoalan yang saling berkaitan, mulai dari keterbatasan kuota yang diberikan pemerintah pusat hingga masih adanya dugaan penyimpangan dalam rantai distribusi.

Hal tersebut disampaikan Ivan saat ditemui di sela-sela kegiatannya pada Senin (29/6/2026).

Menurutnya, penyebab utama kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Sumbawa adalah jumlah pengguna yang jauh lebih besar dibandingkan kuota yang dialokasikan pemerintah pusat. Selain itu, masih banyak petani dan nelayan yang memanfaatkan LPG 3 kilogram untuk menunjang aktivitas usaha mereka, serta adanya indikasi oknum pangkalan yang menjual tabung bersubsidi kepada pengecer, rumah makan berskala besar, maupun pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi tersebut.

“Jumlah pengguna jauh melampaui kuota yang tersedia. Di sisi lain masih ditemukan praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran, sehingga berpengaruh terhadap ketersediaan LPG di masyarakat,” jelas Ivan.

Ia memaparkan, pada tahun 2025 Kabupaten Sumbawa memperoleh alokasi sebanyak 3.865.333 tabung LPG 3 kilogram, sementara kebutuhan riil masyarakat mencapai sekitar 5.632.236 tabung. Dengan demikian terjadi kekurangan pasokan sebanyak 1.766.903 tabung.

Ironisnya, pada tahun 2026 kuota tersebut justru kembali mengalami penurunan sekitar 200 ribu tabung dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi inilah yang semakin memperlebar kesenjangan antara kebutuhan masyarakat dan ketersediaan LPG bersubsidi di Kabupaten Sumbawa.

Lebih lanjut Ivan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerima LPG bersubsidi 3 kilogram meliputi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Namun, di Kabupaten Sumbawa saat ini implementasi penerima manfaat lebih banyak menyasar rumah tangga dan usaha mikro.

Ia menambahkan, definisi rumah tangga dalam regulasi belum dijabarkan secara rinci, sehingga ketika seseorang membeli LPG dengan mengatasnamakan kebutuhan keluarga, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melarangnya.

“Pemerintah daerah hanya dapat mengimbau melalui Surat Edaran Bupati agar ASN serta pegawai BUMN dan BUMD tidak menggunakan LPG 3 kilogram. Itu sifatnya imbauan, bukan larangan, karena apabila melarang dapat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, untuk sektor pertanian dan nelayan, mekanisme penetapan sebagai penerima sasaran masih mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintah.

Menjelaskan mengenai sistem distribusi LPG bersubsidi, Ivan mengatakan bahwa kewenangan penuh berada pada pemerintah pusat melalui Pertamina.

“Kementerian ESDM memberikan penugasan kepada Pertamina. Selanjutnya Pertamina menunjuk agen di daerah, agen menyalurkan kepada pangkalan, dan dari pangkalan baru didistribusikan kepada masyarakat. Jadi kewenangan distribusi berada pada jalur tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, melainkan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Oleh sebab itu, peran Pemerintah Kabupaten Sumbawa lebih difokuskan pada fungsi pengawasan agar distribusi LPG berjalan sesuai ketentuan, harga tetap sesuai HET, dan subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Pemerintah daerah terus melakukan pengawasan agar LPG bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak dijual melebihi HET,” katanya.

Ivan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Apabila menemukan adanya penjualan di atas HET, penyaluran kepada pihak yang tidak berhak, ataupun bentuk penyimpangan lainnya, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pemerintah.

“Kalau melihat ada kecurangan, silakan ditegur. Kalau tidak mampu menegur, foto atau rekam videonya kemudian laporkan,” ajaknya.

Ia menambahkan, laporan dapat disampaikan kepada camat di masing-masing kecamatan karena seluruh camat merupakan anggota Satgas LPG Kabupaten Sumbawa. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Lapor Gas! melalui nomor resmi 0813-3757-7972.

Pemerintah berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat membantu menciptakan distribusi LPG bersubsidi yang lebih transparan, tepat sasaran, serta mampu mengatasi kelangkaan yang selama ini menjadi keresahan warga Kabupaten Sumbawa.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)