Anak Diduga Dikeroyok di Lingkungan Sekolah, Orang Tua Korban Lapor Ke Polisi

Sumbawa, infoaktualnews.com – Dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di lingkungan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Sumbawa kembali menjadi perhatian serius. Orang tua korban meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut kasus tersebut secara profesional dan memastikan adanya perlindungan serta keadilan bagi anak yang diduga menjadi korban kekerasan.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, di lingkungan sekolah. Korban diduga dikeroyok oleh empat orang yang merupakan teman sebaya sekaligus teman sekolahnya.

Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan luka secara fisik, tetapi juga menimbulkan keprihatinan mendalam bagi keluarga korban. Terlebih, dugaan kekerasan itu disebut terjadi di lingkungan sekolah yang semestinya menjadi tempat aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan mengembangkan diri.

Iwan Darmawan, yang akrab disapa Ide, selaku orang tua korban, didampingi aktivis senior Tanah Samawa Hamzah Gempur, menyampaikan keprihatinannya kepada media ini, Rabu (19/8/2026).

Dengan penuh haru, Iwan mengaku sangat menyayangkan dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya. Ia menilai kekerasan terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan, tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa atau sekadar kenakalan antar pelajar.

Menurut Iwan, pihak keluarga telah membawa korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan melakukan visum di rumah sakit. Dari kondisi yang dialami korban, terdapat luka pada bagian mata dan mulut.

“Kami melakukan visum langsung ke rumah sakit. Anak kami mengalami luka di bagian mata dan mulut. Ini kejadian serius dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Iwan.

Ia mengatakan, pihak sekolah sebelumnya telah melakukan upaya mediasi dengan menghadirkan orang tua dari para siswa yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Namun, bagi keluarga korban, persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan melalui mediasi apabila memang terdapat dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang memenuhi unsur hukum.

Iwan menegaskan, pihak keluarga tidak ingin kasus serupa kembali terjadi terhadap anak-anak lainnya, baik di sekolah tempat kejadian maupun di lingkungan pendidikan lainnya di Kabupaten Sumbawa.

Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Karena itu, setiap dugaan tindakan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, objektif, dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kami sebagai orang tua korban tidak terima anak kami diduga dianiaya di lingkungan sekolahnya. Kami meminta proses hukum ditegakkan dan keadilan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak,” tegasnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tersebut. Keluarga korban juga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan korban mendapatkan perlindungan selama proses penanganan perkara berlangsung.

*Soroti Perlindungan Anak di Lingkungan Sekolah*

Dugaan kasus tersebut kembali mengingatkan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak di lingkungan pendidikan. Sekolah bukan hanya tempat untuk mengejar prestasi akademik, tetapi juga ruang pembentukan karakter, kedisiplinan, serta nilai-nilai saling menghormati antar sesama peserta didik.

Tindakan perundungan (bullying), kekerasan fisik, maupun pengeroyokan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama. Orang tua, pihak sekolah, pemerintah, masyarakat, serta aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Keluarga korban berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah. Jika dugaan tersebut terbukti, keluarga meminta penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.

Sebagai dasar perlindungan terhadap anak, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan yang merugikan tumbuh kembangnya.

Iwan menegaskan bahwa perjuangan keluarganya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memastikan anaknya memperoleh perlindungan dan keadilan serta mencegah terulangnya peristiwa serupa.

“Kami tidak ingin kejadian seperti ini menimpa anak-anak lain. Sekolah harus menjadi tempat yang aman. Karena itu, persoalan ini harus ditangani secara serius dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Sumbawa Wisnu Pujanadi S.Pd saat dikonfirmasi, Rabu (19/8), kejadian perkelahian itu terjadi secara spontan sekitar 07.00 pagi dibelangkang sekolah sedangkan guru di depan menerima kedatangan siswa-siswi.

“Atas kejadian itu, pihak sekolah bergerak cepat menangani persoalan ini dengan memanggil para orang tua. Kami lakukan mediasi uga dengan semua pihak termasuk dari pihak kepolisian bidang unit PPA,” ujarnya. (IA-Dy)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)