Dugaan Pengeroyokan Siswa SMP di Sumbawa Disorot, Hamzah Gempur Desak APH Bertindak Tegas

Sumbawa, infoaktualnews.com – Dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang tengah menempuh pendidikan di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Sumbawa mendapat sorotan dari aktivis senior Tanah Samawa, Hamzah Gempur.

Hamzah menilai, dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman dan terlindungi bagi setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan, membangun karakter serta mengembangkan potensi diri.

Sorotan tersebut disampaikan Hamzah menyusul adanya informasi mengenai dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa di lingkungan SMPN di Sumbawa. Dalam informasi yang diterimanya, korban disebut masih berusia di bawah umur, sementara dugaan tindakan kekerasan tersebut diduga melibatkan empat orang yang disebut masih merupakan teman sebaya korban.

Hamzah yang akrab disapa Cha menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, maka persoalan itu tidak hanya menyangkut hubungan antar siswa, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak dan keamanan lingkungan pendidikan.

“Kami minta kasus penganiayaan anak di lingkungan sekolah menjadi atensi aparat penegak hukum serta diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Hamzah.

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) segera melakukan langkah sesuai kewenangan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap korban, saksi, pihak sekolah dan pihak-pihak lain yang mengetahui kejadian dinilai penting agar duduk perkara dapat diketahui secara objektif.

Menurut Hamzah, penanganan kasus kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara profesional, transparan dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban. Identitas anak, baik korban maupun pihak lain yang masih berusia anak, juga harus dijaga sesuai ketentuan hukum.

Jangan Anggap Kenakalan Biasa

Hamzah mengingatkan agar tindakan kekerasan di lingkungan sekolah tidak dinormalisasi sebagai bagian dari dinamika pergaulan anak atau sekadar kenakalan remaja.

Menurut dia, perundungan, pemukulan, pengeroyokan maupun bentuk kekerasan lainnya dapat meninggalkan dampak terhadap korban, baik secara fisik maupun psikologis. Karena itu, setiap dugaan kekerasan harus ditangani dengan serius dan tidak boleh berhenti hanya pada penyelesaian informal apabila terdapat dugaan tindak pidana.

“Lingkungan sekolah harus menjadi tempat anak merasa aman. Jangan sampai anak datang ke sekolah untuk belajar justru mengalami kekerasan,” ujarnya.

Ia juga mendorong pihak sekolah untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Pengawasan guru, wali kelas, tenaga kependidikan serta mekanisme pengaduan bagi siswa dinilai perlu diperkuat agar setiap potensi kekerasan dapat dicegah sedini mungkin.

Dorong Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Hamzah secara khusus meminta APH tidak hanya melihat persoalan dari sisi dugaan pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai.

Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, maupun membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C. Ketentuan pidananya antara lain diatur dalam Pasal 80.

“Yang paling penting adalah memastikan anak mendapatkan perlindungan. Kalau memang ditemukan adanya tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Namun demikian, Hamzah juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia meminta semua pihak menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi penghakiman terhadap pihak tertentu sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sekolah Diminta Jadi Ruang Aman bagi Anak

Lebih jauh, Hamzah berharap dugaan kasus tersebut menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Sumbawa untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan di sekolah.

Menurutnya, tanggung jawab menciptakan sekolah yang aman bukan hanya berada di tangan pihak sekolah, melainkan membutuhkan keterlibatan orang tua, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat.

Ia juga mendorong agar setiap sekolah memiliki mekanisme penanganan pengaduan yang mudah diakses siswa. Anak harus diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan yang dialaminya tanpa rasa takut, termasuk apabila mengalami intimidasi, perundungan maupun kekerasan dari sesama siswa.

“Anak-anak adalah generasi penerus. Mereka harus dilindungi, bukan justru menjadi korban kekerasan di tempat yang seharusnya mendidik dan membentuk karakter mereka,” tegasnya.

Hamzah berharap kasus ini dapat segera memperoleh kejelasan sehingga tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia meminta APH bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak untuk memastikan apakah dugaan pengeroyokan tersebut benar terjadi serta menentukan langkah hukum sesuai hasil pemeriksaan.

Hingga berita ini ditayangkan terkait informasi mengenai kronologi lengkap kejadian, kondisi korban, langkah pihak sekolah serta perkembangan penanganan oleh aparat penegak hukum masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkat untuk diberikan Hak jawab atas kasus tersebut. (IA-Dy)

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)