infoaktualNews.com || LOMBOK TIMUR, 3 September 2026 — Polemik pemerintahan Desa Gelanggang kembali memanas. Kalimat “takut dituntut ke PTUN” disebut terlontar dari Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, ketika dicecar mengenai ketegasan pemerintah daerah terhadap Kepala Desa Gelanggang yang menurut Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Gelanggang (APMDG) nyaris satu tahun tidak aktif masuk kantor. Jawaban itu langsung menyulut kekecewaan. APMDG mempertanyakan: sampai kapan pemerintahan Desa Gelanggang harus dibiarkan menggantung hanya karena pemerintah khawatir menghadapi gugatan hukum?
Ketegangan itu pecah seusai peresmian Puskesmas Sakra Timur, Selasa (1/9/2026). Aksi yang sebelumnya direncanakan APMDG sempat diredam melalui kesepakatan membuka ruang dialog setelah acara. Namun dialog bersama Bupati urung terlaksana karena Bupati disebut harus memimpin rapat. Ketua APMDG Abdul Kadir Jaelani, SE., bersama Sekretaris Budi Sutomo, SH., akhirnya menghampiri Bupati saat hendak memasuki mobil. Di situlah pertanyaan tajam dilontarkan: bagaimana nasib pemerintahan Desa Gelanggang dan kapan Pemkab berani mengambil keputusan?
Bagi APMDG, persoalannya bukan lagi sekadar apakah seorang kepala desa datang atau tidak datang ke kantor. Mereka menilai kondisi yang berlangsung berbulan-bulan telah menyentuh persoalan kepastian administrasi, efektivitas pemerintahan desa, dan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang normal. APMDG juga menyinggung persoalan pengelolaan dana desa yang mereka sebut masih berproses di Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Karena itu, mereka mendesak Pemkab melakukan evaluasi administratif secara objektif dan mengambil keputusan berdasarkan kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau ada dasar hukumnya, bertindak. Kalau tidak ada, jelaskan kepada masyarakat. Jangan Desa Gelanggang dibiarkan tanpa kepastian hanya karena pemerintah takut ke PTUN,” tegas Budi Sutomo. Menurut APMDG, PTUN merupakan mekanisme hukum untuk menguji keputusan administrasi pemerintahan, bukan alasan bagi pejabat untuk menghindari keputusan. Kehati-hatian hukum memang wajib, tetapi ketakutan mengambil keputusan jangan sampai berubah menjadi kelumpuhan pemerintahan.
Di tengah suasana yang memanas, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Timur Lalu Aris Fahrozi berupaya meredam ketegangan dengan mengajak perwakilan masyarakat duduk berdialog. Ia menjelaskan bahwa Bupati harus memimpin rapat sehingga tidak sempat mengikuti dialog. Dalam pertemuan itu, Kadinkes juga memberikan penjelasan mengenai penyelesaian persoalan tanah pembangunan Puskesmas Sakra Timur, termasuk sisa pembayaran yang disebut akan diupayakan melalui penganggaran tahun berikutnya.
Namun bagi APMDG, penjelasan tersebut belum menutup persoalan. Aliansi memastikan akan terus mengawal penyelesaian tanah Puskesmas Sakra Timur sekaligus nasib pemerintahan Desa Gelanggang. Mereka menegaskan bahwa yang sedang dipertaruhkan bukan semata-mata jabatan seorang kepala desa, melainkan wibawa pemerintahan, kepastian administrasi, dan hak masyarakat mendapatkan pelayanan publik.
Kini bola berada di tangan Pemkab Lombok Timur. Apakah pemerintah akan mengambil keputusan berdasarkan hukum dan hasil evaluasi, atau Desa Gelanggang kembali diminta menunggu tanpa batas waktu? Bagi APMDG, masyarakat tidak membutuhkan alasan yang terus berulang. Mereka menunggu kepastian.***
(Tim. Redaksi)











