Sumbawa, infoaktualnews.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Sumbawa di Ruang Sidang Utama, Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (7/9).
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Sumbawa ditargetkan mencapai Rp1,94 triliun, atau meningkat Rp45,83 miliar (2,36 persen) dibandingkan target awal sebesar Rp1,89 triliun. Pada saat yang sama, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,14 triliun, naik Rp224,52 miliar (10,48 persen) dari anggaran awal Rp1,92 triliun.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasruddin, S.AP., M.M.Inov., didampingi Wakil Ketua I H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov., Wakil Ketua II Gitta Liesbano, S.H., M.Kn., serta Wakil Ketua III Zulfikar Demitry, S.H., M.H. Hadir pula Sekda Kabupaten Sumbawa Dr. H. Budi Prasetyo, S.Sos., M.AP., para kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumbawa.
Bupati Sumbawa secara langsung menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026 dan selanjutnya akan dibahas lebih mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp1,94 Triliun
Target pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
PAD ditargetkan sebesar Rp251,59 miliar, naik Rp108,37 juta atau 0,04 persen dari target awal Rp251,48 miliar. Dari jumlah tersebut, pajak daerah tetap ditargetkan Rp91,65 miliar.
Sementara retribusi daerah mengalami penurunan dari Rp134,91 miliar menjadi Rp102,63 miliar, atau berkurang Rp32,29 miliar atau 31,46 persen. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap sebesar Rp17,51 miliar, sedangkan lain-lain PAD yang sah meningkat cukup signifikan dari Rp7,41 miliar menjadi Rp39,80 miliar, atau bertambah Rp32,40 miliar atau 81,39 persen.
Perubahan pada pos retribusi dan lain-lain PAD yang sah tersebut berkaitan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pendapatan BLUD Puskesmas dan RSUD yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai retribusi daerah dialihkan ke pos lain-lain PAD yang sah.
Pendapatan Transfer Masih Mendominasi
Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,67 triliun, meningkat Rp36,78 miliar atau 2,20 persen dari target awal Rp1,63 triliun.
Dari jumlah tersebut, transfer pemerintah pusat mencapai Rp1,59 triliun, naik Rp26,37 miliar atau 1,65 persen. Kenaikan tersebut bersumber dari kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, termasuk kurang bayar DBH sampai dengan 2024 serta Treasury Deposit Facility pada 2026.
Sementara transfer antardaerah ditargetkan sebesar Rp74,42 miliar, meningkat Rp10,41 miliar atau 13,99 persen dari sebelumnya Rp64,01 miliar. Penyesuaian tersebut mengacu pada keputusan Gubernur NTB mengenai proporsi dan perkiraan penerimaan bagi hasil pajak daerah untuk kabupaten/kota di NTB.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp20,95 miliar, meningkat Rp8,94 miliar atau 42,68 persen dari Rp12,01 miliar. Pendapatan tersebut bersumber dari bagian laba bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara tahun 2025.
Bupati Sumbawa menegaskan kenaikan pendapatan tersebut belum sepenuhnya menunjukkan bertambahnya ruang fiskal yang bersifat berkelanjutan.
“Peningkatan pendapatan daerah dalam Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 belum sepenuhnya mencerminkan bertambahnya ruang fiskal yang bersifat berkelanjutan, karena sebagian besar masih dipengaruhi oleh pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.”
Komposisi pendapatan daerah menunjukkan pendapatan transfer masih menjadi sumber terbesar dengan porsi sekitar 85,96 persen, sementara PAD sekitar 12,96 persen dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar 1,08 persen.
Kemandirian Fiskal Masih Menjadi Tantangan
Kondisi tersebut juga tercermin dari rasio kapasitas fiskal daerah yang berada pada angka 0,034 dan dikategorikan rendah berdasarkan PMK Nomor 97 Tahun 2025. Pemerintah daerah karena itu menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan meningkatkan penerimaan daerah.
Upaya tersebut diarahkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, antara lain dengan digitalisasi atau elektrifikasi pemungutan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah serta melakukan pengelolaan pendapatan transfer secara adaptif dengan menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional dan RKP 2027 agar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DBH tetap efektif serta tepat sasaran.
Belanja Daerah Naik Rp224,52 Miliar
Di sisi belanja, pemerintah daerah merencanakan anggaran sebesar Rp2,14 triliun, meningkat Rp224,52 miliar atau 10,48 persen dibandingkan anggaran awal Rp1,92 triliun. Kenaikan tersebut diarahkan untuk membiayai kebutuhan pelayanan dasar, program prioritas, serta sejumlah kewajiban dan kebutuhan yang muncul dalam pelaksanaan anggaran.
Belanja tersebut antara lain mencakup sisa pelaksanaan BLUD Puskesmas dan RSUD tahun 2025, sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) 2025, sisa DAU yang ditentukan penggunaannya, Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR dan gaji ke-13 bagi penerima TPG 2025, serta pekerjaan tahun 2025 yang belum selesai.
Selain itu, anggaran juga diarahkan untuk memenuhi kekurangan belanja terkait insentif PDRD dan bagi hasil pendapatan PDRD, jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan, serta pelayanan kesehatan.
Belanja prioritas juga mencakup kegiatan MTQ tingkat kabupaten dan kecamatan, penghargaan bagi qori, qoriah dan pelatih pada MTQ XXXI NTB, penanganan bencana banjir, bantuan pembangunan kembali rumah bagi korban kebakaran, insentif guru dan tenaga kependidikan, insentif dokter internship, serta penghargaan bagi atlet yang mengikuti Pekan Olahraga Provinsi NTB 2026.
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk beasiswa bagi mahasiswa tidak mampu, tambahan alokasi dana desa, program strategis daerah, dukungan terhadap program strategis nasional, program unggulan daerah, inisiatif DPRD, belanja wajib dan mengikat, serta berbagai prioritas lainnya.
Bupati menegaskan peningkatan belanja tersebut harus disertai dengan tata kelola anggaran yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Peningkatan belanja tersebut harus dilaksanakan secara terukur, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Setiap alokasi anggaran harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.”
Dengan demikian, tambahan belanja dalam perubahan anggaran tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga untuk memastikan pelayanan dasar dan program prioritas tetap berjalan sesuai kebutuhan daerah.
Penerimaan Pembiayaan Capai Rp201,69 Miliar
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp201,69 miliar, meningkat Rp176,69 miliar dari target awal Rp25 miliar.
Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang besaran angkanya mengacu pada hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp2,01 miliar untuk penyertaan modal pada Upland di PT BPR NTB dialihkan menjadi belanja operasional dan belanja modal untuk Upland sesuai petunjuk pelaksanaan program. Dengan perubahan tersebut, pengeluaran pembiayaan menjadi Rp0.
PDRB Per Kapita Diproyeksikan Rp35-Rp38 Juta
Dalam penjelasannya, Bupati juga menyampaikan gambaran kondisi makroekonomi daerah. PDRB per kapita Kabupaten Sumbawa atas dasar harga berlaku pada 2026 diproyeksikan berada pada kisaran Rp35 juta hingga Rp38 juta per kapita per tahun.
Realisasi PDRB per kapita pada 2025 tercatat sebesar Rp36,33 juta. Untuk 2026, peningkatan secara nominal diperkirakan berada pada kisaran 4,5 hingga 5 persen.
Namun, perkembangan tersebut tetap dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk perubahan harga, inflasi sektoral, dan dinamika ekonomi makro NTB. Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah, pertumbuhan ekonomi secara riil masih menjadi tantangan.
Pemkab dan DPRD Akan Bahas Lebih Mendalam
Bupati Sumbawa berharap pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 dapat berlangsung secara konstruktif dan objektif. Menurutnya, sinergi pemerintah daerah dan DPRD diperlukan agar dokumen tersebut dapat disepakati dan menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
«“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat dilaksanakan secara konstruktif, objektif, transparan, dan penuh tanggung jawab. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat diperlukan agar dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dapat disepakati serta menjadi dasar bagi penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.”»
Ia berharap kebijakan anggaran yang nantinya disepakati mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat pelayanan publik, mendukung pembangunan daerah, serta memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumbawa. (*)











