Proses Berkas Menumpuk, Sertifikat Bermasalah: Keluhan Memburam di Lingkungan BPN Lombok Timur

InfoaktualNews.com || Lombok Timur, NTB — Keluhan mengenai kualitas pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur kian mengemuka. Para pemohon dan pelaku jasa pertanahan melaporkan adanya kelambanan penanganan berkas, sikap petugas yang kurang responsif, hingga masalah munculnya sertifikat ganda yang diduga terkait program PTSL pada bidang tanah yang sama sekali tidak pernah didaftarkan ke dalam program tersebut.

Salah satu mitra PPAT yang beroperasi di wilayah Lombok Timur, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan kekesalannya atas pelayanan yang dinilai jauh dari standar pelayanan publik yang memadai.

“Mereka bekerja bagaikan kerbau , jika tidak dicambukkan, tidak bergerak. Kami yang sudah berpengalaman dan menjadi mitra saja berkas diperlakukan dengan sikap yang ogah-ogahan, bagaimana lagi dengan masyarakat awam yang tidak memahami prosedur?” ungkapnya dengan nada kecewa.

 Negara menjamin kepastian hukum atas tanah warga melalui kerangka peraturan yang jelas:

– Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Pasal 19: Menegaskan bahwa negara wajib melaksanakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah .
– Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Mengatur bahwa pendaftaran tanah bertujuan menciptakan kepastian hukum, sehingga setiap bidang tanah yang terdaftar harus memiliki satu identitas hukum yang jelas dan tunggal .
– Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tentang PTSL: Menegaskan bahwa pendaftaran melalui program PTSL hanya dapat dilakukan atas inisiatif dan kesepahaman pemilik tanah, dengan proses pengukuran dan verifikasi yang melibatkan pemilik secara langsung .
– Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen ATR No. 16 Tahun 2021: Mengatur ketentuan pelaksanaan pendaftaran tanah, termasuk kewajiban petugas memberikan informasi dan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan .

Keluhan utama yang paling banyak dirasakan adalah lambatnya penanganan administrasi permohonan sertifikat tanah. Berkas yang telah masuk sering kali dibiarkan menumpuk tanpa ada kejelasan perkembangan. Alih-alih proaktif menginformasikan kendala yang dihadapi, pihak pemohon justru harus datang sendiri menanyakan status berkasnya setelah berbulan-bulan tidak ada kabar.

Sesuai ketentuan, proses penerbitan maupun peralihan hak sertifikat tanah harus melalui tahapan: pengajuan permohonan → pemeriksaan kelengkapan berkas → penelitian data yuridis → pengumuman → pembukuan hak → penerbitan sertifikat . Setiap tahap memiliki batas waktu penyelesaian yang menjadi standar pelayanan publik.

Namun di lapangan, realitasnya jauh dari harapan. Berkas yang masuk sering kali dibiarkan menumpuk tanpa kejelasan:

“Ketika ada kendala, bukannya dicarikan jalan keluar atau setidaknya diinformasikan, berkas justru dibiarkan menumpuk begitu saja. Pemohon yang harus datang sendiri menanyakan keberadaannya,” keluh mitra PPAT tersebut.

Tak hanya itu, sambungnya, sikap sejumlah petugas juga dinilai kurang ramah dan tidak menyambut baik kehadiran masyarakat.

“Alih-alih disambut dengan keramahan, terkadang yang didapat justru wajah masam dan jawaban ketus. Pelayanan seharusnya menjadi kebutuhan yang difasilitasi negara, bukan menjadi beban yang harus ditanggung emosi oleh masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Persoalan yang lebih mendasar dan mengkhawatirkan justru muncul pada sisi substansi hukum pertanahan. Banyak pemilik sertifikat sah yang mengajukan peralihan hak atau pemecahan bidang tanah, tiba-tiba mendapati bahwa di atas objek tanah tersebut telah berdiri sertifikat lain, dengan alasan tanah itu telah bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Yang menjadi masalah serius adalah: pemilik tanah tersebut sama sekali tidak pernah mendaftarkan tanahnya ke dalam program PTSL, tidak ada proses pengukuran yang melibatkan mereka, dan tidak ada penandatanganan berita acara. Namun secara administrasi negara, tanah tersebut tiba-tiba telah bersertifikat atas nama pihak lain.

“Ini bukan kasus tunggal. Banyak warga yang mengalami hal serupa, tanah yang sudah mereka miliki puluhan tahun, tiba-tiba ada sertifikat lain atas nama orang lain yang terbit dengan alasan PTSL. Padahal mereka tidak pernah mengajukan, tidak pernah hadir saat pengukuran. Jika ini dibiarkan, siapa yang menjamin kepastian hukum atas tanah warga Lombok Timur?” tegasnya.

Kondisi ini memicu kekhawatiran luas di tengah masyarakat. Kepastian hukum atas tanah adalah salah satu hak dasar warga yang harus dilindungi oleh negara. Ketika proses penerbitan dan peralihan sertifikat saja terhambat oleh kelambanan administrasi, apalagi disertai munculnya sertifikat ganda yang mencurigakan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan tentu sangat diuji.

Masyarakat dan para pelaku jasa pertanahan di Lombok Timur berharap pimpinan BPN, baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi, segera menindaklanjuti keluhan ini. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan, penegakan disiplin petugas, serta penjelasan terbuka terkait bagaimana mungkin sebuah bidang tanah yang tidak pernah masuk dalam daftar PTSL tiba-tiba memiliki sertifikat baru atas nama pihak lain.

Harapannya, ke depan BPN Lombok Timur benar-benar hadir sebagai institusi yang melayani masyarakat dengan cepat, tepat, transparan, dan menjamin keadilan hukum atas setiap jengkal tanah yang dimiliki rakyat.

laporan : Riyan

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)