infoaktualnewsmcom_ DKI JAKARTA. Dewan Pers menegaskan akan memantau putusan perkara yang menjerat wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri Selong, Lombok Timur. Dewan Pers juga menilai perkara tersebut semestinya ditangani melalui mekanisme Dewan Pers karena berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
Pernyataan itu disampaikan perwakilan Dewan Pers saat diwawancarai di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Dewan Pers menyebut ahli yang dihadirkan dalam persidangan telah memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.
“Ahli kami sudah menyampaikan keterangan di persidangan bahwa ini adalah kasus pers. Kami juga nanti memantau putusannya seperti apa. Seharusnya majelis hakim mendengarkan keterangan ahli kami,” ujar perwakilan Dewan Pers.
Dewan Pers menegaskan, berdasarkan keterangan yang telah disampaikan dalam persidangan, perkara tersebut semestinya dibawa ke ranah Dewan Pers.
“Keterangan kami sudah jelas bahwa kasus ini seharusnya dibawa ke ranah Dewan Pers. Kami menghormati jalannya persidangan,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan di tengah proses hukum yang dijalani Mugni Ilma. Keterangan ahli Dewan Pers di persidangan menjadi salah satu hal yang relevan untuk diperhatikan majelis hakim dalam menilai perkara, terutama terkait apakah perbuatan yang didakwakan berkaitan dengan pelaksanaan kerja jurnalistik.
Meski demikian, penilaian akhir terhadap terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan dakwaan, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta fakta yang terungkap di persidangan.
Jejak Intimidasi terhadap Mugni Ilma
Perkara yang menjerat Mugni Ilma juga mengingatkan publik pada rekam jejak dugaan intimidasi yang pernah dialaminya ketika menjalankan tugas jurnalistik di Nusa Tenggara Barat.
Pada November 2022, Mugni yang saat itu bekerja sebagai jurnalis NTBSatu.com mendapat tekanan setelah menulis berita mengenai dugaan pungutan liar dalam pengurusan administrasi kecelakaan lalu lintas di Satlantas Polresta Mataram.
Berdasarkan laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram yang dipublikasikan Media Unram, Mugni mengaku mendapat permintaan untuk menghapus berita serta pemanggilan oleh pihak yang mengaku dari unsur Propam Polda NTB. Berita tersebut sebelumnya memuat keluhan keluarga korban dan konfirmasi dari Kapolresta Mataram.
AJI Mataram ketika itu mengecam dugaan intimidasi dan desakan penghapusan berita. Organisasi profesi tersebut menilai keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.
Tekanan terhadap Mugni kembali menjadi perhatian publik pada Desember 2022. Saat itu, ia menulis laporan mengenai dugaan aliran uang kepada oknum penyidik yang menangani perkara kosmetik ilegal di Polda NTB.
Laporan AJI pada laman Safety Corner mencatat, pada 7 Desember 2022, Mugni dipanggil untuk menemui penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Dalam pertemuan tersebut, ia diminta membuka sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaannya. Mugni menolak dengan alasan perlindungan sumber merupakan kewenangan redaksi.
AJI juga mencatat adanya pernyataan bernada ancaman pidana yang disampaikan kepadanya dalam rangkaian peristiwa tersebut. Kasus itu kemudian diberitakan sejumlah media, termasuk Tirto dan NU Online.
Namun, pemberitaan Tirto pada 9 Desember 2022 juga memuat bantahan Kabid Humas Polda NTB saat itu, Kombes Pol Artanto, yang menyatakan tidak ada intimidasi dan menyebut peristiwa tersebut sebagai miskomunikasi antara wartawan dan penyidik. Perbedaan keterangan tersebut merupakan bagian dari catatan pemberitaan mengenai peristiwa itu.
Ujian Perlindungan Kerja Jurnalistik
Rangkaian peristiwa tersebut menempatkan perkara Mugni Ilma dalam konteks yang lebih luas, yakni perlindungan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kemerdekaan pers, perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, serta mekanisme penyelesaian keberatan terhadap pemberitaan.
Dalam praktiknya, penilaian apakah suatu perkara merupakan sengketa pemberitaan atau mengandung dugaan tindak pidana harus dilakukan dengan memeriksa fakta secara menyeluruh. Status seseorang sebagai wartawan tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban hukum, tetapi aktivitas jurnalistik juga tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai tindak pidana tanpa mempertimbangkan perlindungan dan mekanisme yang berlaku dalam hukum pers.
Karena itu, pemantauan Dewan Pers terhadap putusan perkara Mugni Ilma menjadi penting. Keterangan ahli yang telah disampaikan di persidangan, penerapan mekanisme penyelesaian sengketa pers, serta penilaian majelis hakim terhadap fakta dan alat bukti akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyelesaian perkara tersebut.
Dewan Pers sendiri menyatakan menghormati proses persidangan, sembari menegaskan kembali pandangannya bahwa perkara itu seharusnya dibawa ke ranah Dewan Pers.
Kini, perhatian tertuju pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selong dan bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan tersebut menilai keterangan ahli Dewan Pers serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.( red )











