infoaktualnews.com_ SELONG LOMBOK TIMUR , Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh menuntut Mugni Ilma alias Mugni bin Harpan dengan pidana penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman. Sikap tersebut disampaikan melalui tanggapan atau replik atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang tertanggal 26 Oktober 2026.
Dalam dokumen repliknya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menolak seluruh dalil dan permohonan penasihat hukum terdakwa. JPU juga meminta agar Mugni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU berpendapat, pembuktian perkara telah didukung keterangan tujuh orang saksi, empat orang ahli, berita acara pemeriksaan barang bukti digital, serta keterangan terdakwa di persidangan.
Dalam replik tersebut, JPU menyatakan alat bukti yang diajukan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan mendukung pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Mugni.
Selain mempertahankan tuntutan dua tahun penjara dikurangi masa penahanan, JPU meminta agar terdakwa tetap ditahan dan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.
Namun, penasihat hukum Mugni Ilma tetap mempersoalkan pembuktian unsur pidana dalam perkara tersebut. PH menilai Pasal 483 KUHP, baik dari sisi ancaman yang disampaikan secara tertulis maupun lisan, tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak tuntutan karena Pasal 483 secara tertulis maupun lisan tidak terbukti. Kami menganggap perkara ini dari awal terus didorong untuk diperkarakan, termasuk rekaman CCTV yang kosong,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak pembela masih mempertanyakan dasar pembuktian yang digunakan untuk menjerat Mugni. Rekaman CCTV yang disebut kosong juga menjadi salah satu hal yang disoroti PH dalam mempersoalkan proses perkara.
Di sisi lain, JPU tetap berpendapat bahwa alat bukti yang diajukan selama persidangan telah mendukung dakwaan. Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum itu kini menjadi bagian dari pertimbangan yang harus dinilai Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Pokok persoalan yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah apakah unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan benar-benar terbukti melalui alat bukti yang diperiksa di persidangan, termasuk bagaimana alat bukti tersebut menghubungkan perbuatan terdakwa dengan unsur pemaksaan yang dipersoalkan dalam pledoi.
Putusan akhir berada di tangan Majelis Hakim yang akan menilai seluruh fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan JPU, serta pembelaan terdakwa sebelum menentukan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. ( red )











