Majelis Hakim Diuji Keberanian Bongkar Kebenaran Kasus Wartawan Mugni Ilma

infoaktualnews.com_ SELONG LOMBOK TIMUR NTB , Perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang menjerat Mugni Ilma alias Mugni bin Harpan memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikeras menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama *dua tahun meski penasihat hukum (PH) secara tegas mempersoalkan pembuktian unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui replik tertanggal 26 Oktober 2026, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa dan menyatakan Mugni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Namun, di tengah keyakinan penuntut umum tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah seluruh unsur tindak pidana benar-benar terbukti melalui alat bukti yang sah, ataukah masih terdapat celah pembuktian yang harus dijawab secara terang di persidangan?

Pertanyaan inilah yang kini menjadi salah satu titik krusial dalam perkara Mugni Ilma.

JPU BERTAHAN, DUA TAHUN PENJARA TETAP DIMINTA

Dalam repliknya, JPU menyatakan pembuktian perkara telah ditopang oleh keterangan tujuh orang saksi, empat orang ahli, berita acara pemeriksaan barang bukti digital, serta keterangan terdakwa di persidangan.

Berdasarkan hal tersebut, penuntut umum berpendapat alat bukti yang diajukan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan mendukung pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan.

JPU pun tetap meminta agar Mugni dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Penuntut umum juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Akan tetapi, banyaknya saksi maupun ahli tidak dengan sendirinya mengakhiri perdebatan hukum. Yang harus dinilai adalah relevansi, kualitas, konsistensi, dan kekuatan alat bukti tersebut dalam membuktikan setiap unsur tindak pidana.

*Persoalannya bukan semata-mata berapa banyak saksi yang dihadirkan, melainkan apa yang benar-benar mereka buktikan.*

PH GEMPUR PEMBUKTIAN: UNSUR PASAL 483 DIPERSOALKAN

Di sisi lain, penasihat hukum Mugni Ilma tidak menerima begitu saja argumentasi penuntut umum. PH menilai unsur tindak pidana yang didakwakan, baik berkaitan dengan ancaman secara tertulis maupun lisan, tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan menurut penilaian pihak pembela.

“Kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak tuntutan karena Pasal 483 secara tertulis maupun lisan tidak terbukti. Kami menganggap perkara ini dari awal terus didorong untuk diperkarakan, termasuk rekaman CCTV yang kosong, ujar penasihat hukum terdakwa.

Pernyataan tersebut merupakan keberatan dari pihak pembela yang harus diuji dengan fakta dan dokumen persidangan. Klaim bahwa rekaman CCTV kosong, misalnya, perlu diperjelas: apakah rekaman memang tidak tersedia, tidak memuat peristiwa yang dipersoalkan, atau tidak memberikan informasi yang relevan terhadap dakwaan?

Ketiga keadaan itu memiliki konsekuensi pembuktian yang berbeda. Karena itu, keberadaan maupun ketiadaan rekaman CCTV tidak boleh langsung dianggap membuktikan terdakwa bersalah ataupun tidak bersalah tanpa menilai keseluruhan alat bukti.

Di sinilah Majelis Hakim dituntut memeriksa perkara secara cermat, bukan sekadar mempertentangkan keyakinan JPU dengan penolakan PH.

JANGAN SAMPAI TUNTUTAN MENGALAHKAN UJI PEMBUKTIAN

Dalam perkara pidana, tuntutan jaksa bukanlah putusan pengadilan. Demikian pula, pledoi penasihat hukum bukan dengan sendirinya membuktikan terdakwa tidak bersalah.

Keduanya merupakan posisi hukum yang harus diuji berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, ketentuan hukum yang berlaku, dan pemenuhan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Karena itu, perhatian publik semestinya diarahkan pada pertanyaan-pertanyaan mendasar:
” Apa bentuk ancaman yang secara konkret ( red )

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)