PERCUT SEI TUAN,|infoaktualnews.com,- Rusdianto alias Bosok (34) warga Jalan Pusaka, Gang Sadar, Pasar 13, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut SeiTuan, Kabupaten Deli Serdang nekad membunuh Hendra Syahputra (48) warga Jalan Pusaka, Dusun 19, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan. Mirisnya, aksi nekad pelaku itu hanya gara-gara korban menagih hutang kepada pelaku sebesar Rp 10.000.
Wakapolrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji SIK didampingi Kapolsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan AKP Ricky Pripurna Atmaja SIK, dalam paparannya, Rabu (27/1/2021) menyebutkan peristiwa pembunuhan korban itu terjadi di Jalan Pusaka Pasar 13, Tanah Garapan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu korban menjumpai pelaku dan ketika bertemu, korban merasa tidak senang karena pelaku belum dapat membayar hutangnya sebanyak Rp 10.000. Lalu terjadi perkelahian dan pelaku berhasil merebut kursi kayu dari tangan korban dan memukulkannya sebanyak dua kali ketubuh korban sehingga korban masuk kedalam kolam sedalam 2 meter dan tewas.
Atas kejadian itu keluarga korban membuat laporan pengaduan sesuai LP/21/I/2021/RESTABES MEDAN/SEK Percut Sei Tuan dengan palapor Bagus Raihan. Mendapat laporan pengaduan dari keluarga korban, Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan melakukan penyelidikan. Saat itu juga Petugas mendapat kabar jika pelakuberada dirumahnya. Tanpa buang waktu, Petugas meringkus pelaku dari kediamannya dan mengangkutnya ke komando. “Tersangka Rusdianto alias Bosok dijerat pasal 338 dan atau 351 ayat(3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolrestabes Medan AKBP M Irsan Sinuhaji SIK. [QH]