News  

Upz!, Jaksa Temukan Kerugian Negara Kasus APBDes Sebotok 500 Juta

Sumbawa, Infoaktualnews.com –

Setelah melakukan proses penyelidikan intensif oleh tim Jaksa Penyidik Kejari Sumbawa melalui kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Sebotok tahun anggaran 2020.

Oleh karena itu, Jaksa dengan melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait. Akhirnya, Selasa (18/5) secara resmi Kejari Sumbawa meningkatkan status kasus APBDes Sebotok tersebut dari penyelidikan (Lidik) ke tingkat penyidikan (Dik).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa DR Adung Sutranggono, SH., M.Hum, didampingi Kasi Intelejen Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH., dan Kasi P3BR Fajrin Nurmansyah, SH., M.Hum., (Ketua Tim Penyidik) dalam konferensi Persnya kepada awak media diruang Media Centre lantai II rumah Manggis 7 Kejari Sumbawa, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana APBDes Desa Sebotok Pulau Moyo Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa dimulai 31 Maret 2021 lalu, berawal dari adanya laporan masyarakat Desa Sebotok. Sehingga proses penyelidikan intensif pun dilakukan melalui kegiatan Puldata dan Pulbuket.

Tim Jaksa Penyidik dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama, terang Kajari Adung Sutranggono akrab ia disapa, telah berhasil mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait dan bukti dokumen yang cukup. dan bahkan dari hasil perhitungan sementara dari total APBDes Desa Sebotok tahun anggaran 2020 lalu senilai Rp 1.492.014.811,62 ( sekitar Rp 1,4 Miliar lebih ) dimaksud, telah ditemukan adanya kerugian negara mencapai sekitar Rp 500 Juta. Sehingga dengan mengantongi cukup bukti yang kuat tersebut, maka kasus Sebotok itupun ditingkatkan ke proses penyidikan, tukasnya.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan sambung Kasi P3BR Kejari Sumbawa Fajrin Nurmansyah yang juga sebagai Ketua Tim Jaksa Penyidik, maka tim Jaksa telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan secara intensif terhadap oknum Kades dan sejumlah perangkat Desa Sebotok, BPD Desa Sebotok, Camat beserta perangkat Kecamatan Labuhan Badas, Kadis dan sejumlah pejabat pada Dinas PMPD Sumbawa serta berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dokumen terkait.

Dimana dari proses penyelidikan yang dilakukan berhasil ditemukan sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp 500 Juta yang diperoleh dari pekerjaan fisik yang tidak diwujudkan meliputi pekerjaan jalan, jaringan air bersih dan kegiatan-kegiatan lainnya yang tidak direalisasikan sesuai dengan yang tercantum didalam APBDes Desa Sebotok, paparnya.

Kemudian hal senanda juga disampaikan, Kasi Intelejen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra menjelaskan bahwa, kalau penyelidikan yang dilakukan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyelidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang.

Sedangkan dalam tahap penyidikan, tentu penyidik berupaya mengungkapkan fakta-fakta dan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana serta menentukan tersangka, dimana proses penyidikan tindakannya “Pro-justitia” yang memiliki upaya paksa (Penggeledahan, Penyitaan dan Penahanan).

“Dengan adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan petunjuk. Sehingga kasus APBDes Desa Sebotok itupun ditingkatkan ke tahap penyidikan dan segera menetapkan siapa saja oknum yang layak untuk dijadikan tersangka dalam perkara tersebut, maka tunggu saja hasil penajaman penyidikannya,” tutup Kajari Adung Sutranggono.(IA-06)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)