News  

Jaksa Limpahkan Kasus Penganiayaan Berat di Alas ke Pengadilan

Sumbawa, Infoaktualnews.com –

Usai menuntaskan surat dakwaan, akhirnya tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa melimpahkan berkas perkara tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Muh Saleh ABD yang terjadi September 2020 lalu di Kecamatan Alas yang melibatkan pelaku (tersangka) lelaki berinisial GA yang sempat terjadi bolak balik berkas dan mendapat sorotan tajam dari Penasehat Hukum korban Advocat Dr Umaiyah SH MH, ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Senin (17/5) guna dapat segera disidangkan dan diadili sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasi Pidum Kejari Sumbawa melalui JPU Fajrin Nurmansyah, SH., M.Hum, dalam keterangan Persnya kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (18/5), membenarkan kalau berkas perkara kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kecamatan Alas yang melibatkan tersangka lelaki berinsial lelaki GA itu sebelumnya telah dinyatakan lengkap P21. dan kini tersangka berstatus tahanan Jaksa selama 20 hari kedepan itu sejak Senin kemarin, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.

Sehingga tim JPU saat ini tengah menunggu penetapan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut maupun Jadual persidangannya yang diprediksikan akan digelar pekan mendatang.

Dalam kasus penganiayaan berat tersebut, terang Jaksa Fajrin, seluruh persyaratan formil maupun materielnya telah dinyatakan lengkap (P21), termasuk sejumlah saksi terkait dan sejumlah barang bukti dinyatakan lengkap.

Lanjutnya, bahkan hasil rekonstruksi ulang dan tambahan sejumlah pasal pidana berlapis sesuai dengan petunjuk Jaksa (P19) telah dilengkapi dengan baik oleh penyidik Kepolisian. sehingga berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan agar dapat ditindaklanjuti proses hukumnya lebih lanjut, tukasnya.

“Dengan sejumlah saksi terkait dan barang bukti yang diajukan, maka tim Jaksa sangat yakin akan membuktikan sejumlah unsur pidana yang didakwakan kepada diri tersangka (terdakwa). karena itu pada persidangan nanti para saksi termasuk saksi korban akan diajukan secara bertahap kedepan persidangan,” tungkasnya.(IA-06)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)