Sumbawa, Infoaktualnews.com- Penandatanganan kerjasama – Memorandum Of Understanding (MoU) antara pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono, SH.,M.Hum, dengan PT Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa area Dompu diwakili I Made Sriada serangkaian dengan program pendampingan yang dilakukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa. Selasa (8/9) di Raberas Resto Sumbawa.
Penandatanganan MoU) antara Kejaksaan Negeri Sumbawa dengan PT Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Area Dompu tersebut dihadiri langsung Kajari Sumbawa, Kasi Datun Kejari Sumbawa Arin Pratiwi Quarta, SH, Kasi P3BR Fajrin Irwan Nurmansyah, SH., MH (Perwakilan JPN Kejari Sumbawa) beserta staff dan Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa Besar beserta Staff.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/9), Kasi Datun Kejari Sumbawa Arin Pratiwi Quarta menjelaskan MoU antara pihak Kejari Sumbawa dengan PT Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa area Dompu telah dilakukan kemarin, berkaitan dengan program pendampingan hukum yang dilakukan oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumbawa.
Dimana sesuai dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki bidang DATUN (JPN), terang Arin akrab ia disapa jaksa muda ini. Maka program pendampingan ini dilakukan sesuai dengan surat kuasa khusus (SKK) yang dibuat, baik itu untuk memberikan adviser dan konsultasi hukum maupun berkaitan dengan penyelesaian masalah diluar Pengadilan melalui upaya hukum “Non Letigasi”.
Dengan MoU tersebut, maka tentu tim JPN Kejari Sumbawa siap untuk melakukan program pendampingan terhadap PT Pegadaian (Persero) Cabang Sumbawa termasuk area Dompu dimaksud, sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku, kata Jaksa Arin akrab ia disapa.(IA-06)