Kota Bima – infoaktualnews.com.
Sepasang Suami Istri (Pasutri) di Bima ini, akhirnya rela mendekam di jeruji sel tahanan Polres Bima Kota.
Keduanya ditangkap ( HR dan SL ) Tim Opsnal Sat Narkoba karena kedapatan petugas menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin menjelaskan pada keteragan tertulisnya pada selasa (14/9/21) mengatakan bahwa penangkapan Pasutri ini, berawal dari informasi masyarakat, dimana keduanya berjualan sabu-sabu.
Atas informasi dan hasil penyelidikan, keduanya pun ditetapkan sebagai target operasi penangkapan. “Karena keduanya diniai telah melanggar UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Tim Opsnal mengungkap dan menangkapnya,”jelas Iptu Thamrin.
Sekitar pukul 15.30 WITA Senin (13/9) kemarin, pasutri ini sebut mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini, diciduk dirumahnya dengan sejumlah barang bukti sebagai penguat keduanya memang terlibat jual edar sabu-sabu. Saat pasutri ditangkap sambung Kasat Narkoba, didapatkan barang bukti 12 poket plastik klip bening didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga shabu, setelah di timbang di ketahui dengan Berat brutto : 3,73 Gram, dengan berat bersih 1,24 gram.
Selain barang bukti sabu disita pula barang bukti penyerta, diantaranya1 bungkus platik klip bening, 2 buah sendok pipet, 2 buah isolasi, 1 buah gunting, 1 buah silet, 1 buah tas warna cokelat, 1 buah plastik nabati, 1 buah kotak plastik, 1 buah hp samsung hitam dan1 buah plastik kresek hitam
lanjut kasat bahwa , pengakuan keduanya bahwa shabu tersebut ia didapatkan dari seorang wanita inisial HJ. “Saat itu warga setempat bereaksi dan menolak kalau HJ ikut diamankan Hingga terjadi pelemparan meski kami dibackup Polsek Sape dan Intelmob Kompi Sape,”sebutnya.
Demi kondusif situasi Kamtibmas, pihaknya urung membawa serta HJ, tetapi dengan catatan kata Kasat yang bersangkutan wajib lapor dan menghadap di Mako Polres Bima Kota.
Sementara dua pelaku Pasutri tersebut yakni Saudara HR dan SL telah diamankan beriku BB nya guna kalani pemriksaan dan proses jul lebih lanjut.
( IA- ibn)