Lombok Tengah – infoaktualnews.com.
Kasus dugaan penipuan dalam jual beli tanah seluas 17 hektare di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat akhirnya direspons penyidik Polres Lombok Tengah.
Bos pengusaha sarang burung walet L.Ading Buntara selaku korban dengan kerugian Rp 15 miliar pada tahun 2020 kini ada perkembangan penyelidikannya
Kasi Pidum Sat, Reskrim Polres Lombok Tengah, IPDA Ni Luh Titin Rahayu mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pihak notaris inisial W bersama rekannya dan dua orang saksi yakni LW dan LT
ungkap kani pidum
Dalam kasus tersebut penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari pihak terkait, Selanjutnya baru akan dilanjutkan pengembangan dan pendalaman sesuai pasal 576
Sebelumnya, pengusaha sarang burung walet, L Ading Buntaran ( korban ) meminta pihak kepolisian Polres Lombok Tengah serius mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang telah dilaporkan pada 14 Oktober 2020.
Kuasa hukum korban Hanan mengaku bahwa kasus yang menimpa kliennya ini dilaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Dia menegaskan, dari tanah yang dijual Lalu Ading, belum ada pembayaran sama sekali karena diketahui uang pembayaran tanah dititip di salah satu notaris olehnya sampai saat ini belum dilakukan pembayaran terhadap korban oleh oknum tersebut
Lanjut Hanan selaku kuasa hukum kotban minta kepada pihak polres untuk serius usut kasus tersebut , Sementara itu, bos sarang burung wallet yang juga pemilik tanah mengaku sangat dirugikan atas kasus ini.
Lanjut ia menceritakan bahwa pada tahun 2017 pihak yang akan membeli tanah turun melakukan survey lokasi untuk melakukan pemetaan kemudian membuat izin lokasi.
rencana tanah ini akan digunakan sebagai lokasi pabrik pengolahan ayam.
Setelah berjalan 2 tahun sekitar 2019 gagal dilakukan pembayaran secara total alasan ada kendala karena belum bertemu dengan yang akan bayar tanah (alasan broker tanah tersebut red )
Lanjut dikatakan pihak Kami transaksi pada tanggal 24 November 2019, namun sangat aneh kemudian pada keesokan harinya tanggal 25 muncul adanya surat pernyataan penitipan uang yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak notaris,” ungkap L Ading
Dikatakam L.Ading selaku kotban menduga adanya kesengajaan atau persekongkolan perbuatan jahat antara pembeli dengan pihak oknum notaris, dan Atas kasus tersebut dia merasa dipermainkan oleh pihak Notaris dan broker pengada’an tanah perusahaan tersebut.
( IA- ibn)