Mataram, Infoaktualnews.com, – Banyaknya pejuang reformasi sebagai pejuang tinta terkriminalisasi akhirnya mendapatkan haknya hasil keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri soal pedoman implementasi Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28 ayat (2) Pasal 29 dan Pasal 36 UU ITE.
Dalam pedoman implementsi pasa huruf “L” dijelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers yang merupakan kerja jurnalistik sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers diberlakukan mekanisme UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers akan Tetapi jika wartawan secara pribadi menggugah tulisan pribadinya di media sosial atau internet maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3)
Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai dengan UU Pers dan tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers
jadikanlah para pejuang reformasi media sebagai pilar ke 4 bahwa jurnalis mempunyai peran penting di sebuah pemerintah agar Indonesia bisa lebih hebat lagi dan di kenal oleh negara lain
Jangan intimidasi jurnalis serta jangan ranpas hak wartawan dalam kebebasan persnya katena tanpa wartawan pemerintah akan hambar
Marilah para jurnalis Indonesia berjuang dalam sebuah misi agar satu komando untuk perjuangkan haknya sebagai jurnalis
Kami menulis bukan berdasarkan benci akan tetapi kami menulis karna kami sayang dengan pemerintah agar para koruptor sadar akan derita rakyat Indonesia ,ungkap Raden Bagus Satria.SH
karya jurnalis adalah sebuah harta yang tak ternilai harganya , untuk itu Salam kompak salam satu pendapat salam satu komando maju terus sahabat jurnalis. ( IA – ibn )