Sumbawa, Infoaktualnews.com – Setelah melalui rangkaian persidangan panjang yang menyita perhatian publik, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa akhirnya membacakan tuntutan pidana terhadap enam terdakwa dalam perkara bentrokan berdarah kasus Ai Jati, Alas Barat, Senin (18/05).
Kasus yang bermula dari konflik eksekusi lahan sengketa tersebut kini memasuki babak krusial, setelah JPU yang terdiri dari Fera Yunika SH, Hermanto Hariadi SH, dan P. Yudhatama SH secara resmi menuntut hukuman penjara dengan durasi berbeda terhadap para terdakwa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumbawa, Tigana Barkah Maradona SH, mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol SH MH, didampingi Hakim Anggota Philipus Jonathan Nainggolan SH MH dan Ari Mukti Efendi SH MH.
Dalam tuntutannya, JPU menilai keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindakan pidana berupa penghasutan melawan penguasa umum dengan kekerasan yang berujung pada luka-lukanya sejumlah aparat kepolisian.
Rincian Tuntutan Pidana:
Bintang Imran dan Rahmat dituntut 4 tahun penjara
Herfan dan Doni dituntut 3 tahun penjara
Arfan dan Sutrisno dituntut 2 tahun 6 bulan penjara Seluruh masa hukuman tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Jaksa menegaskan, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 349 huruf b KUHP Jo Pasal 348 KUHP Jo Pasal 20 huruf C KUHP, terkait tindakan menghasut massa secara lisan maupun tulisan untuk melawan aparat dengan kekerasan di muka umum.
Bentrok Berdarah Saat Eksekusi Lahan
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 5 Desember 2025 sekitar pukul 07.15 WITA, saat aparat kepolisian bersama pihak pengadilan mendatangi lokasi sengketa tanah di Alas Barat untuk melaksanakan eksekusi lahan milik terdakwa pertama, Herfan Suhadi.
Namun proses eksekusi mendapat penolakan keras. Para terdakwa bersama puluhan warga menghadang aparat dan menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang dianggap bermasalah. Situasi memanas hingga berubah menjadi bentrokan terbuka.
Dalam insiden tersebut, sejumlah aparat kepolisian dilaporkan mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam, lemparan batu, serta pukulan kayu.
Pledoi Pembelaan: Minta Dibebaskan
Di sisi lain, tim kuasa hukum para terdakwa yang dipimpin Advokat Gufron SH dkk dalam nota pembelaannya meminta majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa.
Pihak pembela berargumen bahwa insiden tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan para terdakwa sebagai pelaku tunggal kekerasan, sebab dari pihak terdakwa juga terdapat korban. Selain itu, sebagian objek tanah yang dieksekusi diklaim masih memiliki hak kepemilikan dari para terdakwa.
Sidang Ditunda, Publik Menanti Putusan
Setelah mendengarkan tuntutan JPU dan pledoi pembelaan, baik jaksa maupun kuasa hukum menyatakan tetap pada pendiriannya masing-masing.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Rabu pekan depan dengan agenda utama pembacaan putusan terhadap keenam terdakwa.
Putusan ini pun menjadi perhatian luas masyarakat, mengingat kasus Ai Jati bukan sekadar perkara hukum biasa, tetapi juga menyangkut konflik agraria, hak kepemilikan lahan, dan ketegangan sosial yang sempat memicu bentrokan serius.
Apakah majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan jaksa, atau justru mempertimbangkan pledoi pembelaan? Publik Sumbawa kini menunggu jawaban akhir dari ruang sidang. (IA)












