Terkait Ranperda Kades, DPRD Sumbawa Kunjungi DPRD Loteng

SUMBAWA, Infoaktualnews – Dalam rangka mempertajam muatan isi dan substansi ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Pansus 1 DPRD kabupaten Sumbawa melaksanakan kunjungan kerja, studi banding ke DPRD Lombok Tengah pada hari kamis 7 Oktober 2021. Dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Ketua Komisi IV dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, jumat (8/10).

Pimpinan rombongan Abdul Rafiq dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, ada beberapa hal terkait permasalahan yang muncul saat pembahasan ranperda kepala desa dan juga solusi yang diharapkan dapat ditetapkan menjadi sebuah keputusan dituangkan dalam butir-butir pasal dalam ranperda.

Bahwa di kabupaten Sumbawa Perda yang terkait dengan Desa dipecah menjadi tiga, yakni Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, yang kami bawa sekarang adalah perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, ungkap rafiq akrab disapa politisi Ketua PDI Perjuangan Sumbawa ini.

Lanjutnya, ia menuturkan bahwa, pansus I dengan Pemda cukup panas dan agak sengit terkait seleksi persyaratan pencalonan kepala desa, poin seleksi tambahan lebih dari lima terang rafiq, Sumbawa persyaratan tes Psikotes ini banyak yang menyebabkan tereliminasinya incumben, Juga banyak dinamika yang terjadi di Desa-desa, banyak kepala desa yang gagal jadi calon. Bahkan ketua FK2D juga gugur, kemudian kami evaluasi dan merespon aspirasi dari masyarakat.

“Kami ingin bagaimana agar calon yang ikut adalah yang memiliki kemampuan, pengalaman, tingkat pendidikan dan usia yang dapat mendukung kinerja kepala desa. Sehingga permasalahan ini dapat teratasi dengan baik dan adil,” tegas Rafiq.

Kemudian kami mendengar ada regulasi Perda dan Perbup di Lombok Tengah yang memiliki cara yang baik dalam mengatur persyaratan pencalonan ini. ujarnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Maliki, S.Ag., bersama dengan Ketua komisi IV bersama Jajaran Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah yaitu bagian hukum dan Dinas PMD, memberikan bahwa, beberapa penjelasan seleksi pencalonan Kepala Desa mempersyaratkan dari awal untuk melengkapi dukungan KTP minimal 12,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di desa yang melakukan pemilihan Kepala Desa, dengan persyaratan ini hanya sedikit desa yang calonnya lebih dari 5 Sedangkan yang calonnya lebih dari 5 dilakukan Scoring untuk dirangking.

Pasalnya, persyaratan foto kopi KTP awalnya adalah mengikuti konsep KPU dalam penjaringan calon independen, sehingga dilakukan verifikasi faktual semua dukungan atas persyaratan pencalonannya. Kata Maliki, dalam pelaksanaannya ada kendala juga seperti masyarakat tidak mau diverifikasi karena alasan kekerabatan dengan bakal calon, bahkan ada yang bawa – bawa parang kepada tim verifikasi.

Nah! dengan ada kendala seperti itu, kemudian kami evaluasi hingga diganti dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan saja tanpa materai. Sedangkan yang di verifikasi faktual hanya pada dukungan KTP yang double, untuk mengetahui mana yang didukung, papar H. Maliki.

Hal senada juga diungkapkan, Dinas PMD menambahkan terkait dengan seleksi tambahan pada calon yang lebih dari lima ada mekanismenya yang diatur dalam Perbup. Diatur cara melakukan seleksi dan Skoring atas indikator pengalaman kerja di instansi pemerintahan, pendidikan, usia disertai dengan bobot nilai.

Tentunnya, Indikator tersebut kita Skor dan dilakukan rangking, dengan adanya metode ini lebih adil dan jelas sehingga permasalahan calon yang memiliki kemampuan, pengalaman menjadi kepala Desa dapat diakomodir. adapun rincian pengaturannya ada formatnya dalam perbup termasuk nilai Skornya.

Terhadap implementasi di lapangan, dengan persyaratan KTP ini justru banyak incumbent yang gugur karena mereka kalah star atau terlambat memasukkan persyaratan. Bisa juga karena tidak disenangi oleh masyarakatnya Jadi masalah kesempatan untuk menjadi calon dengan adanya Persyaratan KTP ini adalah adil untuk semua pihak.

Jika kepala desa masih disayang, maka akan didukung Masyarakat. Hanya saja ini tidak sederhana dan membutuhkan biaya, Sehingga kalau di Sumbawa mau diterapkan perlu juga memperhatikan tentang kesiapan biaya, pungkasnya.

Usai mendengarkan penjelasan dari Wakil pimpinan DPRD Loteng dan Dinas terkait, Ketua Komisi I Syaifullah menyatakan bahwa, Regulasi yang menaungi pemilihan kepala desa ini perlu diubah berdasarkan masukan dari masyarakat. Awalnya, kami berfikir hanya masalah seleksi tambahan, tapi setelah saya dengar penerapan di Lombok Tengah, juga ada hal lain yang menarik yakni persyaratan KTP sejak awal pencalonan, ujarnya.

“Kami di Sumbawa banyak menangani kasus Kades saat pra dan pasca Pelaksanaan pemilihan kepala desa sedikiitnya ada 12 Desa yang difasilitasi di komisi I DPRD Sumbawa,” ungkapnya.

Sementara itu, Fachri juga menyampaikan bahwa, usai mendengarkan penjelasan dinas tentang kepala desa dan perangkat desa, kami berharap untuk dapat disederhanakan, seiring dengan arahan presiden RI agar menyederhanakan semua urusan, termasuk di Pilkades sangat rentan dengan politik praktis, kata politisi PAN Fachri akrab disapa Nahkoda partai PAN Sumbawa ini.

“Hanya saja di syarat seleksi tambahan ini harus masuk dalam perda dan secara teknis diatur dalam peraturan Bupati,” Pungkasnya.

Diakhir pertemuan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq menyampaikan harapannya semoga bahan dan penjelasan dari Pemerintah Daerah Lombok Tengah menjadi modal besar pansus I dalam menyempurnakan ranperda ini, dan kepada bagian hukum Pemda Sumbawa dapat mengkaji lebih dalam dengan bagian hukum Pemda Lombok Tengah, tungkasnya.

Turut hadir dalam kunker tersebut yakni Syaifullah, Hasanuddin, Cecep Liesbano, Achmad Fahri, Syaripudin, Gitta Liesbano, Hasanuddin HMS, Sukiman K, Hj Yuliana, Sri Wahyuni, dan jajaran sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa. (IA-dy/Ar)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)