News  

Tok!, Putusan Banding, GHC Tiga Bulan Bui

SUMBAWA, Infoaktualnews – Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram atas perkara yang melibatkan oknum anggota DPRD Sumbawa, GHC telah terbit. Dimana putusan PT tersebut, menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa sebelumnya.

Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH, mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima putusan resmi dari PT Mataram. Dimana dalam putusannya, majelis hakim PT Mataram, menguatkan putusan PN Sumbawa. Dimana sebelumnya majelis hakim PN Sumbawa memvonis Gahtan dengan pidana penjara selama tiga bulan.

“Intinya, majelis hakim PT Mataram memutuskan untuk menerima upaya banding dari JPU. Kemudian menguatkan putusan dari PN Sumbawa,” ujar Hendra.

Atas putusan ini, lanjut Hendra, pihaknya akan melapor terlebih dahulu ke Kejati NTB. Untuk meminta petunjuk apakah akan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, atau menerima putusan tersebut. “JPU memiliki waktu selama 14 hari kalender setelah menerima putusan ini, kemarin (Senin 11 Oktober, red), untuk menyatakan sikap,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, seorang oknum anggota DPRD Sumbawa, Gahtan Hanu Cakita dilaporkan oleh calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Hal ini karena adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut, yang diduga menghina. Dalam postingan itu, Gahtan diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar itu.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Sumbawa telah menetapkan tersangka berinisial Gahtan. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (IA-red)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)