News  

Upzzz!, Pembunuh Rauf Diganjar Hukuman 8 dan 12 Tahun Penjara

Sumbawa, Infoaktualnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar diketuai Dwiyantoro SH dengan hakim anggota I Gusti Lanang Indra Pandhita SH MH dan Reno Hanggara SH, Selasa (18/10) menjatuhkan vonis pidana terhadap dua orang terdakwa yang terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap korban Abdul Rauf (warga Lantung).

Adapun masing-masing untuk terdakwa berinisial JN alias Jon (43) yang beralamat di Kelurahan Brang Biji Sumbawa selama 8 tahun penjara potong tananan dan untuk terdakwa lelaki MJ alias Mek (40) beralamat di Kelurahan Lempeh Kecamatan Sumbawa selama 12 tahun penjara potong tahanan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Dalam amar putusan pidananya, hakim sangat sependapat dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumbawa diwakili Jaksa Rika Ekayanti, SH., MH, tentang perbuatan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, dengan memperhatikan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan sejumlah saksi terkait termasuk saksi meringankan (Adecharge).

Dan keterangan kedua terdakwa dan sejumlah barang bukti yang diajukan ke persidangan, berkeyakinan kalau perbuatan kedua terdakwa telah dapat dibuktikan bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Senin 8 Maret 2021 lalu sekitar pukul 17.00 Wita di TKP pinggir jalan raya tepatnya disamping pantai dekat dengan simpangan Sampar Maras dikawasan Dusun Empan Desa Labuhan Badas Kecamatan Labuhan Badas Kabupaten Sumbawa.

Dengan adanya putusan hukum pidana bervariasi terhadap dua terdakwa pembunuhan korban Abdul Rauf tersebut, kata Kasi Pidum Kejari Sumbawa Hendra, SS., SH, kepada awak media diruang kerjanya, yakni untuk terdakwa JN alias Jon (43) divonis 8 tahun penjara dan terdakwa MJ alias Mek (40) selama 12 tahun penjara masing-masing dipotong tahanan, karena dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP atau lebih ringan dari tuntutan tim JPU sebelumnya yang menuntut pidana dua terdakwa masing-masing selama 13 tahun penjara, maka kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, namun tim JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Apakah tim JPU akan menerima putusan Majelis Hakim tersebut atau tidak, tentu terlebih dahulu akan dikonsultasikan dan meminta petunjuk dari Kejati NTB untuk menentukan sikap dalam tenggat waktu selama 14 hari kedepan, tukas Jaksa Hendra.(IA-06)

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

error: Upss, Janganlah dicopy bang ;-)