Sumbawa, Infoaktualnews.com – Upaya mensukseskan pembangunan pengembangan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila, Pemerintah Daerah melalui Dinas PRKP Bidang Pertanahan Surbini, SE.,M.Si bersama Tim melaksanakan konsultasi publik terkait pengadaan tanah kembali menggelar pertemuan dengan para pemilik lahan yang terkena dampak proyek tersebut. Pertemuan digelar di Aula Kantor Desa Motong, Kecamatan Utan, Selasa (16/11).

Dalam kesempatan itu, Bupati Sumbawa Drs. H. Mahmud Abdullah yang diwakili Kabid Pengadaan Tanah Dinas PRKP, Surbini SE., M.Si, mengatakan bahwa, konsultasi publik ini adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antara Tim Persiapan Pengadaan Tanah dengan para pemilik tanah guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam pengadaan tanah untuk pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila.
“Konsultasi ini tindaklanjuti dari hasil pendataan awal di lapangan oleh tim persiapan terhadap nama-nama pemilik tanah. Hasil pendataan awal adalah 121 orang dan 134 bidang tanah,” jelasnya.
Tujuan pembangunan jaringan irigasi Beringin Sila terang Surbini, di antaranya untuk mengembangkan daerah irigasi baru di wilayah Utan dan atau meningkatkan kondisi daerah irigasi yang ada menjadi beririgasi teknis, memiliki tingkat keandalan pengairan yang cukup dan mudah dalam OP jaringan.
Selain itu sebagian kelebihan air Sungai Utan pada musim hujan perlu disimpan dalam Bendungan Beringin Sila yang akan digunakan untuk menambah air pada jaringan irigasi Beringin Sila di musim kemarau.
Untuk tahapan rencana pengadaan tanah, ungkapnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Ada empat tahapan yaitu tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil.
“Pemberitahuan, sosialisasi, pendataan awal lokasi, konsultasi publik rencana pembangunan, penetapan lokasi dan pengumuman penetapan lokasi pembangunan merupakan bagian dari tahapan persiapan. Selanjutnya dilakukan tahapan pelaksanaan yang melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB dan Penilai Publik atau Penilai Independen(Appraisal) dalam menghitung besarnya nilai ganti kerugian kepada pihak yang berhak,” imbuhnya.
Lanjut, Surbini menyatakan bahwa, pihak yang berhak menerima ganti kerugian tidak dipungut pajak. Segala biaya dalam pemecahan sertifikat ditanggung oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I Mataram. Obyek yang dinilai ganti kerugian adalah tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda berkaitan dengan tanah dan kerugian lain yang dapat dinilai yaitu kerugian non fisik yang dapat disetarakan dengan uang.
Misalnya, kata surbini, kerugian karena kehilangan usaha atau pekerjaan, biaya pemindahan tempat, dan biaya alih profesi. Untuk bentuk ganti kerugian, bisa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak. “Intinya pihak yang berhak, mendapatkan ganti kerugian yang layak dan adil. BWS telah menyiapkan ganti kerugian dalam bentuk uang,” imbuhnya.
Untuk itu Bupati melalui Surbini, berharap kepada seluruh pemilik tanah yang terkena dampak secara langsung agar mendukung dan memperlancar proses pengadaan tanah untuk pengembangan jaringan irigasi Bendungan Beringin Sila.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain yakni Bupati Sumbawa, Dinas PRKP Bidang Pertanahan Surbini, SE., M.Si, Camat Utan Ir. Nawawi, Kapolsek Utan AKP M. Yusuf, Danramil Utan Kapten Triono BW, Kades Motong Abdul Wahab A.Md, Kades Stowe Berang Zulkarnaen dan Kades Tengah Zainal Mutaqin, serta 121 pemilik dari 143 bidang tanah yang terkena dampak pengembangan jaringan irigasi Beringin Sila. (IA-Tim)












