Sumbawa, Infoaktualnews.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pertengahan November lalu, telah menabuh genderang perang untuk memberantas dan menghancurkan mafia tanah hingga mafia pelabuhan, justru mendapat dukungan dari berbagai pihak mulai dari pakar hukum, aparat penegak hukum, pelaku usaha hingga budayawan dan jajaran Pers.
Karena itu untuk mengimplementasikan apa yang menjadi tekad, visi dan misi program dari Jaksa Agung tersebut, Kajari Sumbawa bersama Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan di daerah ini yang berlangsung, Jum’at (24/11) pekan lalu di Grand Samota Hotel yang dihadiri para Kepala Desa, Lurah dan jajaran BPN Kantah Sumbawa.
Kajari Sumbawa Dr Adung Sutranggono, SH., M.Hum kepada awak media diruang kerjanya, Rabu (1/12), menyatakan bahwa, guna menindaklanjuti instruksi dan program dari Jaksa Agung Republik Indonesia, maka Kejari Sumbawa bekerjasama dengan pihak BPN Kantah Sumbawa segera meresponnya dengan melaksanakan program sosialisasi pencegahan kasus pertanahan bagi para Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Sumbawa.
“Kami telah memberikan stressing kepada aparatur pemerintah (Kades dan Lurah) dan bahkan masyarakat secara umum agar mari secara bersama-sama bertekad untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap yang namanya mafia tanah,” ungkapnya.
Menurut Doktor Adung akrab Kajari low profil ini disapa, pengamanan terhadap asset negara/daerah menjadi penting apabila asset negara dioptimalkan dapat meningkat penerimaan bagi daerah untuk keperluan pembangunan, dimana pengamanan asset negara/daerah bisa dilakukan secara fisik, administrasi dan hukum, dalam hal ini peran Kejaksaan dalam pengamanan asset negara dapat dilakukan dengan tiga instrumen antara lain instrumen perdata, intelijen dan pidana, serta peran Kejaksaan dalam pengamanan aset masyarakat yaitu melalui instrumen perdata (pelayanan hukum) dan instrumen pidana (pidana umum), tukasnya.
Perang terhadap mafia tanah ini bukan saja menjadi tanggung jawab Aparat Penegak Hukum saja, kata Doktor Adung, tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama, terutama aparatur pemerintah seperti Kades dan Lurah yang kerapkali bersentuhan dengan persoalan pertanahan. sehingga kami telah meminta kepada para Kades dan Lurah di daerah ini agar benar-benar melaksanakan tupoksi dan tanggung jawabnya dan lebih berhati-hati mengeluarkan yang namanya surat keterangan (Sporadik) berkaitan dengan suatu obyek tanah, sebab tidak jarang akibat tidak teliti dan berhati-hati tidak sedikit kasus tanah yang terjadi melibatkan oknum aparat itu sendiri, ujarnya.
Oleh sebab itu, melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pekan kemarin diharapkan para Kades dan Lurah dengan bekal sharing ilmu dan wawasan yang diperoleh akan dapat memberikan gambaran kedepan agar lebih berhati-hati, sekaligus dapat menjadi pioner terdepan dalam turut serta melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap mafia tanah di daerah ini.
Bahkan Dr. Adung berharap kedepannya jalinan sinergitas komunikasi dan koordinasi dengan leading sektor terkait dapat lebih ditingkatkan. sehingga jika ada permasalahan yang ditemukan dapat dicarikan jalan keluar (win-win solution) bagi penyelesaiannya secara kongkret dan tepat sesuai dengan aturan hukum dan regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya. (IA-06)












