Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM.
Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM,. Kamis (09/12/2021). DPRD Kabupaten Batubara lakukan Rapat Paripurna tentang pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Batubara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batubara Tahun 2019-2023, yang merupakan Rancangan Peraturan Daerah yang di ajukan untuk di bahas menjadi Peraturan Daerah.
Berikut beberapa perubahan rancangan Peraturan daerah yang dibahas oleh DPRD Kabupaten Batubara. :
Pasal 2 .
Ruang Lingkup RPJMD meliputi Visi Misi dan program Bupati, tujuan sasaran Strategi arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, program perangkat daerah dan rencana kerja dan pendanaan yang bersifat indikatif.
Berikut isi dan uraian RPJMD Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran Peraturan daerah dengan sistematika terdiri dari,
BAB I Pendahuluan;
BAB II Gambaran Umum kondisi daerah;
BAB III Gambaran Keuangan Daerah;
BAB IV Permasalahan dan isu strategis daerah;
BAB V Penyajiam Visi, Misi, Tujuan dan sasaran;
BAB VI Strategi, Arah Kebijakam Dan program pembangunan daerah;
BAB VII Kerangka Pendanaan Pembangunan Dan Program Perangkat Daerah;
BAB VIII Kinerja Penyelenggaraan pemerintah daerah;
BAB IX Penutup;
Perubahan Latar Belakang dan dasar hukum, perubahan RPJMD Kabupaten Batubara mengacu pada ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan rencana dan jangka menengah.
Perubahan latar belakang dan dasar hukum didasari beberapa kebijakan nasional yang mendasari perubahan RPJMD Kabupaten Batubara antara lain, Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Juga peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, dan keputusan menteri dalam negeri no 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan.
Ramadhan Fajrin.












