KOTA BIMA – infoaktuqlnews.com Guna meminimalisir tindak krominal akibat konsumsi miras Sat Narkoba Polres Bima Kota terus mengatensi jual edar miras di wilayah hukum setempat.
Sehingga pada hari Sabtu tanggal 11/12/21 Tim Cobra Bravo laksanakan razia dengan menyisir wilayah yang dijadikan tempat penjualanlan miras tersebut di Kecamatan Sape dan Lambu Kabupaten Bima Kota
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Minggu (12/12), sejumlah miras tradisional didapatkan dari sejumlah penjual.
Dalam razia tersebut petugas berhasil sita miras, sebanyak 30 liter atau satu jiirgen miras jenis Sofi milik dari Marjan (40) warga Desa Oi Maci Sape.
Kemusian dilokasi kedua petugas berhasil menyita sebanyak 14 botol tanggung dan 3 botol besar miras jenis sofi Sofi barang milik Supardin (40) Desa Bugis Sape serta pada llokasi ketiga petugas juga 2botol miras jenis sofi milik Anwar Anwar di desa Naru Barat , Bima
Razia penertiban tersebut kata kasat Resnarkona polres bima kota Iptu Thamrin, sesuai dengan peraturan Perda Kab. Bima Nomor 05 tahun 2013 dan KEPRES No. 03 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Sehingga pihanya kepolisian bersinergi dalam tmenidak lanjuti perda tersebut untuk melaksanakan kegiatan atau oprasi tersebut di wilayah hukum Polres Bima kota tepatnya di Kecamatan Sape dan Lambu Kabupaten Bima
Hal tersebut merupakan dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk meng antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol seperti miras dan lain sebagainya guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif ( red )