Batubara – INFOAKTUALNEWS.COM, Persoalan klasik dari tahun ke tahun, dugaan penyimpangan biaya perjalanan dinas oleh pejabat pemerintah daerah masih terus berlangsung, bahkan modus penggelapan rupiah melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Pemkab Batu Bara pun, masih terus populer di kalangan para pejabat.
Gambaran perilaku korup uang receh birokrat ini terungkap dalam laporan HASIL audit pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap keuangan pemerintah Daerah kabupaten Batu Bara 2020.
Dari HASIL audit tersebut, BPK membongkar dosa dan Borok lama salah seorang bekas pejabat Dinas Perhubungan kabupaten Batu Bara atas berinisial Ef, yang saat ini sedang menjabat sebagai Camat Di Medang Deras.
Usut punya usut, Ef ternyata diduga membikin Bill Hotel palsu, diduga mark up anggaran dari hasil pelaksanaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) nya di Jakarta.
Dugaan pemalsuan Bill hotel yang dilakukan oleh Ef pada tahun 2020 lalu itu ketika dia masih menjabat sebagai kepala Bidang di Dinas Perhubungan Batu Bara, terjadi di hotel Mercury Jakarta pada tahun 2020 lalu, saat itu dirinya mendampingi kunjungan anggota DPRD Batu Bara di salah satu lembaga kementrian.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi BPK berupa permintaan keterangan kepada manajemen hotel Mercury Jakarta, diketahui terdapat bukti pertanggungjawaban realisasi belanja perjalanan dinas yang dilaksanakan Ef saat masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Laut, tidak sesuai dengan kondisi senyatanya seperti dalam SPJ, BPK akhirnya audit SPJ Ef, ternyata tidak menginap di Hotel Mercury sebagaimana dalam laporan SPJ, namun BPK menemukan SPPD Efendi sudah dibayarkan full sebesar Rp 4.500.000.
Akibatnya, “Bukti pertanggungjawaban akomodasi (Ef) tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai tempat penginapan yang sebenarnya sebesar Rp3.600.000,” Tulis BPK RI.
Berdasarkan hasil konfirmasi hotel, diketahui terdapat, pertanggungjawaban
penginapan pelaksana perjalanan dinas yang dilakukan Ef di Hotel Mercry Jakarta tersebut, ternyata tidak terdaftar sebagai tamu hotel, yang mengakibatkan Ef pun tidak dapat mempertangungjawabkan uang SPPDnya sebesar Rp3.600.000,00, ternyata Ef hanya mampu mempertanggungjawabkan biaya sebesar Rp 900.000 dengan rincian sebagaimana pada tabel berikut: lihat Tabel 3.
Oleh Karena itu, sudah ketahuan oleh BPK tidak menginap di Hotel sesuai laporan SPJ, saat dikonfirmasi, Ef mengakui memang tidak pernah menginap di Hotel sesuai surat laporan Pertanggungjawaban di hotel Mercury Jakarta, melainkan, ia hanya mencatut nama hotel Mercury bintang 5 itu hanya sebagai bahan laporan SPJ untuk penagihan SPPD saja.
Saat di Konfirmasi Wartawan, Sabtu (18/12) Ef mengatakan, sudah kita kembalikan ke kasumum pemda, waktu itu aku masi di dinas perhubungan. ujar Ef
Saat wartawan menanyakan Hotel yang Sebenarnya tempat ia menginap, Ef mengatakan Waktu itu hotel yg murah di DKI jakarta, lupa aku hotelnya ketua, Pungkas Ef.
Atas perbuatannya, Ef pun kemudian mengaku telah mengembalikan uang tersebut.
“Sudah dikembalikan” cetus Ef
Untuk diketahui Ef sebelumnya memesan bill Hotel Mercure Jakarta selama beberapa hari diduga memanipulasi Bill Hotel bintang lima itu melalui peran calo hotel di Jakarta.
Dalam agenda perjalanan Dinas itu, Ef mengaku saat itu dirinya hanya menemani anggota Dewan dalam rangka kunjungan di salah satu lembaga Kementrian di Jakarta.
Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, terbongkar Efendi ternyata tidak pernah menginap di Hotel Mercury Jakarta sesuai laporan SPJ, jangankan menginap di hotel Mercury, faktanya terdaftar sebagai tamu di Mercure saja, nama Ef tak pernah terdaftar.
Menanggapi kasus lama Camat Medang Deras ini, Pembina Gerakan Mahasiswa Medang Deras Arwan Syahputra mengatakan baik itu Nota fiktif, tiket fiktif, kegiatan fiktif, kuitansi fiktif, termasuk perjalanan dinas fiktif.
Semua yang serba fiktif ini, kata Arwan sudah lazim ditemukan di dalam berbagai laporan keuangan di hampir setiap birokrasi pemerintahan daerah di negeri ini. Mereka yang menganut azas sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit, akhirnya melakukan kecurangan kecil-kecilan. Hal itu kata Arwan tidak dapat dibiarkan.
Arwan kemudian lantas memperingati Aparat penegak hukum (APH) baik itu pihak Kejaksaan maupun Kepolisian agar dapat membuka upaya pra penyelidikan (pulbaket) untuk mengusut praktik korupsi yang sudah menjadi tradisi itu.
Terlebih, saat ini Ef sedang menjabat sebagai Camat di Medang Deras, yang mengelola anggaran mencapai 6.8 miliar.
Menurut Arwan, sebelum Ef menjadi Kuasa Penguna Anggaran (KPA) di kantor Camat saja, dirinya sudah mampu berlaku curang, mampu memanipulasi Bill Hotel sekelas bintang 5 diduga untuk meraup keuntungan pribadi.
“Nah uang senilai Rp 3.600.000 saja masih bisa dia tilap dari anggara sebesar Rp 4.600.000, lantas bagaimana pula Ef saat ini menjadi pejabat publik, yang kelola anggaran mencapai Rp 6,8 Miliar, intinya baik masyarakat, Polisi dan Kejaksaan maupun Bupati sudah seharusnya mawas diri dengan Saudara Ef, terlebih di tahun 2021 ini, ia mengelola keuangan Kecamatan Medang Deras hingga mencapai Rp 6,8 Miliar,” kata Pembina Gerakan Mahasiswa Medang Deras Arwan syahputra, Sabtu (18/12 ).
Arwan berharap agar penegak hukum tidak membiarkan tradisi praktek korup itu dan memeriksa kebenaran dokumen pertanggungjawaban terkait keuangan di kantor Camat Medang Deras juga, hal itu kata Arwan sangat memungkinkan Ef berbuat hal sama dalam praktek dugaan manipulasi dokumen palsu alias SPJ SPPD fiktif, terlebih dengan kewenagan Ef di kantor camat saat ini sebagai Penguna Anggaran di kantor Camat.
“Para pelaku perjalanan dinas di pemkab Batu Bara, terutama Pejabat dengan sengaja membuat invoice atau SPJ tidak sebenarnya alias palsu atau fiktif. Tidak cukup jika hanya disuruh mengembalikan kerugian negara. APH harus usut kasus ini biar ada efek jera dengan pidana yang memungkinkan menjerat pelaku kejahatan atas dokumen negara. Karena sudah jelas ada unsur kesengajaan dari Ef yang diduga melakukan manipulasi yang berkaitan dokumen pertanggungjawaban keuangan pemkab,” ujarnya
Lebih lanjut sebagai masyarakat di Medang Deras, tokoh Pemuda di Daerah itu merasa malu punya camat dari bekas pejabat Dishub yang punya rekam jejak yang tidak baik yang seharusnya menjadi tanda bagi pejabat dan masyarakat di Medang Deras, terlebih dengan diangkatnya Ef sebagai Camat, hal itu, menurut Arwan, akan mengotori nama baik pemerintah Kecamatan Medang Deras.
Arwan pun kemudian berharap agar Bupati Batu Barat, Ir Zahir, M.Ap., untuk berhati-hati dengan pejabat seperti ini, Sebab sekelas hotel bintang 5 saja, diduga mampu ia manipulasi, lantas bagaimana dengan masa depan pemerintahan kecamatan Medang Deras ini apabila dipegang oleh seorang pejabat yang tidak punya rekam jejak baik, terlebih mau memanipulasi dokumen-dokumen pertangungjawaban keuangan,” pungkasnya.
Ramadhan Fajrin.












