MATARAM – infoaktualnews.com Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 10.45 Wita di wilayah keruak tepatnya dln Raya kedome Kec. Keruak Kabupaten Lombok Timur Tim opsnal Ditreskrimum melakukan penangkapan ditangkap pelaku tindak pidana TPPO / PPMI dengan tujuan Negara Turki
Terduga pelaku yakni ST Als. Ibu hawa alamat kedome kecamatan keruak , yang bersangkutan merupakan Agen perwakilan yang ada di Lombok dengan seorang rekanya bernama Daeng Hadasiah selaku PL atau seponsor Lapanganya
Lanjut dijelaskan pada keterangan tertulis bahwa Pelaku telah merekrut dan mengirim korban ke Luar Negeri dengan Modus Operasi adalah dengan mengiming -iming gaji perbulanya sebesar 21jt dan dipekerjakan ditempat yang enak
Kemudian pelaku menipulasi data dengan memalsukan identitas korban dengah menambah usia korban untuk menarik simpati korban serta pelaku memberikan uang fit sebesar Rp. 3 juta rupiah terhadap korban
Selanjutnya pelaku mengiri Para korban ke Agen yang di Jakarta kemudian oleh agen tersebut korban dikirim ke Negara tujuan seperti Turki UEA dan Arbil.
Sebelum di brangkatkan Korban ditampung oleh Agen yang berada di Jakarta dan dipindahkan dari satu kota ke kota lain Wilayah Jawa Barat dan Jakarta
Diketahui Agen yang di Jakarta berinisial AR samapi saat berita ini di muat masih dalam pengejaran petugas
Di akui oleh Pelaku ia telah menjalankan aktivitasnya lebih dari 3 tahun dan sebagian besar korban masih berada di Luar Negeri
Atas peebuatanya kini pelaku diamankan di Rutan Polda NTB guna menjalani pemeriksaan dan proaes hukum lebih lanjut ( IA-red )












