Sumbawa Barat-infoaktualnews.com. Seorang pemuda berinisial DI (27) tahun asal Brang Rea berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat di Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat
Pemuda tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sebuah handphone. Penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 29 / II / 22 / SPKT.SATRESKRIM / RES KSB / POLDA NTB.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK.,M.IP melalui Kasi Humas Polres IPDA Eddy Soebandi Adireja, S.Sos menyampaikan bahwa kejadian tersebut pada 19 januari 2021 sekitar pukul 07.00 wita
Dimana saat itu korban taruh HP di dalam rumah di kamar anak nya yang beralamat di Dusun Jembatan Kembar Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat.
Kemudian korban pergi ke kebun dan sekitar pukul 08.00 Wita korban pulang kerumah nya dan kemudian anak nya menanyakan dimana HP tersebut, lalu korban menyuruh anaknya untuk masuk dan mencari Hp tersebut di kamarnya,” jelas IPDA Eddy.
Lanjut IPDA Eddy, setelah anaknya masuk mencari Hp tersebut tidak ditemukan kemudian korban mencoba menghubungi nomor yang ada di hp tersebut.
Pada saat di hubungi hp tersebut masih aktif namun setelah bebera jam kemudian nomor di hp tersebut sudah tidak aktif lagi
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000 ( Dua juta Lima ratus ribu ) dan melaporkan nya ke Mapolres Sumbawa Barat untuk di tindak lanjuti.
Penqgkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah seorang pemuda yang datang ke sebuah konter untuk menjual hp jenis Realmi C12 dengan No. IMEI1 : 864879051567198, IMEI2 : 864879051567180 persis seperti Hp yang di laporkan hilang.
Kemudian dari informasi tersebut tim puma yang di pimpin oleh Katim Puma Polres Sumbawa Barat melakukan lidik terhadap pemuda tersebut
kemudian setelah mengantongi nama pelaku tim puma pun bergegas menuju ke rumah pelaku di Kecamatan Brang Rea KSB dan langsung mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian tersebut
Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang buktinya di amankan di Mapolres Sumbawa Barat guna proses hukum lebih lanjut.
(IA.red)












